Berita

Fahd A Rafiq/Net

Hukum

Demi Anak, Istri Fahd Memohon Suaminya Dipindah Dari Sukamiskin

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Istri terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ranny Meydiana meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta untuk tidak menahan Fahd di Lapas Sukamiskin,

Bandung Jawa Barat. Permintaan itu dilontarkan melalui surat yang terlampir dalam nota pembelaan Fahd.

Dalam surat yang dibacakan oleh Fahd, Ranny mengungkapkan alasan agar suami tidak kembali menjadi warga Lapas Sukamiskin adalah jarak yang sangat jauh dari keluarga.


Selama Fahd menjalani masa penahanan selama 2,5 tahun terkait vonis perkara suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) keluarga terlalu berat untuk menjenguk Fahd. Pasalnya, mereka harus menempuh delapan jam perjalanan pulang pergi ke Bandung. Beban tersebut akan bertambah berat saat anak-anak meminta ikut untuk menjenguk Fahd.

"Anak kami, ada seorang putri berumur delapan tahun, kelas III SD dan putra masih balita berumur dua tahun. Bagaimana psikologis anak kami nanti jauh dari orang tuanya? Saya tidak bisa mengurus anak saya yang masih butuh perhatian saya. Karena waktu saya banyak di jalan setiap hari maka anak-anak akan jauh dari kedua orang tuanya," ujar Fahd saat membacakan surat sang istri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Renny meminta agar Fahd bisa menjalani hukuman di Lapas di Cibinong, Jawa Barat. Tempat ini, jauh lebih dekat dari kediamannya ketimbang di Lapas Sukamiskin.

"Saya memohon kepada Bapak Hakim agar tidak mengirimkan suami saya ke Sukamiskin pada waktu inkrah. Saya mengirim permohonan ini karena ada beberapa faktor yang sangat berat untuk saya, kedua anak kami dan orang tua," tutur Ranny dalam surat yang dibacakan Fahd.

Mendengar permintaan tersebut majelis hakim yang diketuai Hakim Hariono menjelaskan tidak bisa memenuhi permintaan Renny. Menurut Hakim Hariono, pengadilan tidak memiliki kuasa untuk menempatkan terdakwa ditahan di Lapas mana. Penempatan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Penempatan itu dari Kemenkumham," ujar Hakim Hariono.

Fahd dituntut pidana penjara lima tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada kasus ini.

Fahd merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTS pada 2011 hingga 2012. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya