Berita

Fahd A Rafiq/Net

Hukum

Demi Anak, Istri Fahd Memohon Suaminya Dipindah Dari Sukamiskin

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Istri terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ranny Meydiana meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta untuk tidak menahan Fahd di Lapas Sukamiskin,

Bandung Jawa Barat. Permintaan itu dilontarkan melalui surat yang terlampir dalam nota pembelaan Fahd.

Dalam surat yang dibacakan oleh Fahd, Ranny mengungkapkan alasan agar suami tidak kembali menjadi warga Lapas Sukamiskin adalah jarak yang sangat jauh dari keluarga.


Selama Fahd menjalani masa penahanan selama 2,5 tahun terkait vonis perkara suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) keluarga terlalu berat untuk menjenguk Fahd. Pasalnya, mereka harus menempuh delapan jam perjalanan pulang pergi ke Bandung. Beban tersebut akan bertambah berat saat anak-anak meminta ikut untuk menjenguk Fahd.

"Anak kami, ada seorang putri berumur delapan tahun, kelas III SD dan putra masih balita berumur dua tahun. Bagaimana psikologis anak kami nanti jauh dari orang tuanya? Saya tidak bisa mengurus anak saya yang masih butuh perhatian saya. Karena waktu saya banyak di jalan setiap hari maka anak-anak akan jauh dari kedua orang tuanya," ujar Fahd saat membacakan surat sang istri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Renny meminta agar Fahd bisa menjalani hukuman di Lapas di Cibinong, Jawa Barat. Tempat ini, jauh lebih dekat dari kediamannya ketimbang di Lapas Sukamiskin.

"Saya memohon kepada Bapak Hakim agar tidak mengirimkan suami saya ke Sukamiskin pada waktu inkrah. Saya mengirim permohonan ini karena ada beberapa faktor yang sangat berat untuk saya, kedua anak kami dan orang tua," tutur Ranny dalam surat yang dibacakan Fahd.

Mendengar permintaan tersebut majelis hakim yang diketuai Hakim Hariono menjelaskan tidak bisa memenuhi permintaan Renny. Menurut Hakim Hariono, pengadilan tidak memiliki kuasa untuk menempatkan terdakwa ditahan di Lapas mana. Penempatan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Penempatan itu dari Kemenkumham," ujar Hakim Hariono.

Fahd dituntut pidana penjara lima tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada kasus ini.

Fahd merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTS pada 2011 hingga 2012. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya