Berita

Iwan Sumule laporkan Victor Laiskodat ke Bareskrim Polri/JPNN

Hukum

Iwan Buka Alasan Penyidik Polisi Lamban Tangani Kasus Victor Laiskodat

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 15:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sudah satu bulan pengaduan hukum terhadap politikus Partai Nasdem sekaligus anggota DPR RI, Victor Laiskodat, tidak ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri.

Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule, yang melaporkan Victor atas tuduhan menebar kebencian dalam pidatonya, mengaku belum mendapat surat panggilan dari kepolisian sampai hari ini.

Iwan resmi mempolisikan Victor sejak 4 Agustus 2017 dengan bukti laporan LP/773/VIII/2017. Tapi, dia belum juga dipanggil untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Penyidik bilang surat panggilannya belum ditandatangani pimpinan. Waktu itu katanya panggilan dilakukan secara lisan saja,"  ungkap Iwan via telepeon kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/9).

Mengenai hal ini, Tim Advokasi Pancasila yang mengawal pelaporan tersebut mendesak Bareskrim Polri untuk segera memanggil Iwan Sumule untuk pembuatan BAP.

"Tim ini berpegang teguh pada amanat kontitusi bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan" jelas Tim Advokasi Pancasila, melalui keterangan persnya.

Video pidato Ketua Fraksi Nasdem di DPR RI, Victor Laiskodat, sempat beredar luas dan menuai protes keras dari banyak kalangan. Isinya menuduh empat partai politik berada di belakang kelompok ekstremis dan gerakan khilafah yang ingin mengganti NKRI.

Pidato tersebut dilakukan Victor saat di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 1 Agustus 2017. Dalam potongan pidato itu terdengar secara eksplisit bahwa Victor mengajak hadirin tidak memilih para calon kepala daerah atau calon legislator dari partai-partai yang ada di belakang ekstremis dan gerakan pro khilafah. Ia menyebut Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Pada 4 Agustus 2014, Iwan melaporkan Victor Laiskodat ke Bareskrim Polri karena dianggap melanggar UU 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Iwan yang juga pengurus Partai Gerindra, membawa alat bukti berupa rekaman video pidato Victor Laiskodat yang isinya ia nilai adalah ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memicu konflik horizontal. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya