Berita

Hukum

Pejabat Kemendes Penuhi Undangan Auditor BPK Di Ruang Karaoke

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 00:32 WIB | LAPORAN:

. Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengakui dirinya pernah bertemu dengan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Choirul Anam di luar jam kerja.

Menurut Taufik pertemuan tersebut hanya membahas tindak lanjut audit laporan keuangan Kemendes PDTT. Perbincangan terkait audit laporan keuangan tersebut dilakukan keduanya saat bersantai di sebuah tempat karaoke di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Menurutnya, saat itu Choirul Anam yang mengundang untuk bertemu.

"Pertemuan itu jam 22.00, sebelumnya Anam yang undang untuk karaoke. Saya beranikan diri ke tempat karaoke. Kenapa saya harus ke sana, karena hobi saya nyanyi," ujar Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).


Pernyataan Taufik tidak langsung diaminkan oleh Jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menduga pertemuan tersebut untuk membicarakan tindak lanjut dari temuan BPK terkait honorarium dan bantuan operasional kepada tenaga pendamping profesional tahun 2015-2016 sebesar Rp 1 triliun.

Taufik mengakui temuan BPK tersebut, bahkan dirinya pernah mendapat laporan bahwa honor pendamping desa belum dibayar pada tahun 2015 sebesar Rp 450 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 550 miliar.

Atas temuan tersebut, Taufik menjelaskan dirinya sudah menundaklanjuti dan melakukan klarifikasi kepada BPK. Namun bukan dengan Choirul Anam melainkan kepada Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

"Tanggapan pak Ali tidak bisa diklarifikasi," ujarnya.

Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya