Berita

Ilustrasi/net

Hukum

KPK Sita Empat Mobil Dan Rp 1,6 Miliar Terkait Cuci Uang Dua Auditor BPK

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 22:24 WIB | LAPORAN:

Empat mobil disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.

Perkara TPPU itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap auditor BPK demi memuluskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tindak pidana korupsi yang kemudian berlanjut ke TPPU, sejumlah aset telah disita terkait kasus ini yang diduga merupakan hasil korupsi. Pertama, ada empat unit mobil," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/9).


KPK menyita satu unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain. Mobil tersebut disita dari salah satu dealer di Jakarta Utara yang pernah dikembalikan oleh pihak lain.

"Mobil tersebut dikembalikan pihak lain. Diduga terkait dengan salah satu tersangka," imbuhnya.

Selain itu, dua unit mobil sedan Mercy warna putih dan hitam, disita dari istri salah satu tersangka. Kemudian satu Honda CRV disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka.

KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan beberapa mobil.

"Ada uang yang diduga berasal dari penjualan beberapa unit mobil senilai total Rp 1,65 miliar yang disita dari berbagai pihak dan diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini," jelas Febri .

Selama proses penyelidikan kasus TPPU tersebut, KPK sudah memeriksa sembilan saksi. Febri mengungkapkan sejumlah kegiatan tertutup masih akan dilakukan.

"Penyidik masih akan terus mendalami keberadaan atau kepemilikan aset-aset lain yang diduga merupakan hasil korupsi," terang Febri.

Febri mengungkapkan bahwa KPK terus mengembangkan strategi atau pendekatan "follow the money".

"Jadi arus aliran dananya kita cermati. Termasuk kepemilikan aset-aset yang diindikasikan merupakan hasil kejahatan, karena konsep UU TPPU adalah seperti itu," jelas dia.

Menurut Febri, cara itu berlaku untuk seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK, selama ditemukan aset-aset yang tidak wajar dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Karena kewenagan KPK dan terdapat indikasi menyamarkan asal usul kekayaan tersebut. Kami berharap pendekatan ini bisa memaksimalkan UU Tipikor," pungkasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya