Berita

Helmi Hasan/net

Hukum

Terkuak, Rp 500 Juta Untuk Selamatkan Helmi Hasan Dari Kasus Bansos

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 22:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, M. Sofyan, membeberkan keterlibatan Sekda Bengkulu, Marjon, terkait dana pemenangan praperadilan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, sebesar Rp 500 juta.

Menurut Sofyan, dana Rp 500 juta dipakai untuk memenangkan praperadilan Helmi Hasan di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait perkara Bansos yang dituduhkan kepadanya.

Hal itu diungkapkan Sofyan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk perkara SPJ Fiktif Sosialisasi Pajak Tahun Anggaran 2016.


Diakuin, Sekda Kota Bengkulu, Marjon, memanggilnya pada 2015 silam selaku Kepala DPPKAD Kota Bengkulu yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menyiapkan dana itu.

"Dipanggil oleh Marjon. Itu kan (uang Rp 500 Juta) diambil oleh Itang (Ikhsanul Arif) untuk praperadilan Walikota Helmi Hasan," kata Sofyan, dikutip dari RMOL Bengkulu.

Marjon mengatakan kepada Sofyan bahwa dana Rp 500 juta tersebut untuk keperluan Praperadilan Walikota Helmi Hasan yang saat itu menjadi tersangka kasus Bansos Kota Tahun Anggaran 2013. Kemudian dana tersebut diambil oleh Itang alias Ikhsanul Arif, selaku Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKAD Kota Bengkulu.

Sofyan juga mengatakan bahwa dirinya telah membuat kronologi aliran dana Rp 500 juta untuk kepentingan praperadilan Helmi Hasan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Kronologinya sudah di Kejari," tutur Sofyan singkat.

Pada tahun 2015, Walikota Helmi Hasan sempat menjadi tersangka dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2013. Tetapi, Helmi mengajukan upaya hukum praperadilan.

Melalui keputusan Hakim tunggal Pengadilan Tipikor Bengkulu, Meriwati, permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) dikabulkan dan menggugurkan statusnya sebagai tersangka. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya