Berita

Helmi Hasan/net

Hukum

Terkuak, Rp 500 Juta Untuk Selamatkan Helmi Hasan Dari Kasus Bansos

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 22:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, M. Sofyan, membeberkan keterlibatan Sekda Bengkulu, Marjon, terkait dana pemenangan praperadilan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, sebesar Rp 500 juta.

Menurut Sofyan, dana Rp 500 juta dipakai untuk memenangkan praperadilan Helmi Hasan di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait perkara Bansos yang dituduhkan kepadanya.

Hal itu diungkapkan Sofyan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk perkara SPJ Fiktif Sosialisasi Pajak Tahun Anggaran 2016.


Diakuin, Sekda Kota Bengkulu, Marjon, memanggilnya pada 2015 silam selaku Kepala DPPKAD Kota Bengkulu yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menyiapkan dana itu.

"Dipanggil oleh Marjon. Itu kan (uang Rp 500 Juta) diambil oleh Itang (Ikhsanul Arif) untuk praperadilan Walikota Helmi Hasan," kata Sofyan, dikutip dari RMOL Bengkulu.

Marjon mengatakan kepada Sofyan bahwa dana Rp 500 juta tersebut untuk keperluan Praperadilan Walikota Helmi Hasan yang saat itu menjadi tersangka kasus Bansos Kota Tahun Anggaran 2013. Kemudian dana tersebut diambil oleh Itang alias Ikhsanul Arif, selaku Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKAD Kota Bengkulu.

Sofyan juga mengatakan bahwa dirinya telah membuat kronologi aliran dana Rp 500 juta untuk kepentingan praperadilan Helmi Hasan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Kronologinya sudah di Kejari," tutur Sofyan singkat.

Pada tahun 2015, Walikota Helmi Hasan sempat menjadi tersangka dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2013. Tetapi, Helmi mengajukan upaya hukum praperadilan.

Melalui keputusan Hakim tunggal Pengadilan Tipikor Bengkulu, Meriwati, permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) dikabulkan dan menggugurkan statusnya sebagai tersangka. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya