Berita

Helmi Hasan/net

Hukum

Terkuak, Rp 500 Juta Untuk Selamatkan Helmi Hasan Dari Kasus Bansos

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 22:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, M. Sofyan, membeberkan keterlibatan Sekda Bengkulu, Marjon, terkait dana pemenangan praperadilan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, sebesar Rp 500 juta.

Menurut Sofyan, dana Rp 500 juta dipakai untuk memenangkan praperadilan Helmi Hasan di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait perkara Bansos yang dituduhkan kepadanya.

Hal itu diungkapkan Sofyan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk perkara SPJ Fiktif Sosialisasi Pajak Tahun Anggaran 2016.


Diakuin, Sekda Kota Bengkulu, Marjon, memanggilnya pada 2015 silam selaku Kepala DPPKAD Kota Bengkulu yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menyiapkan dana itu.

"Dipanggil oleh Marjon. Itu kan (uang Rp 500 Juta) diambil oleh Itang (Ikhsanul Arif) untuk praperadilan Walikota Helmi Hasan," kata Sofyan, dikutip dari RMOL Bengkulu.

Marjon mengatakan kepada Sofyan bahwa dana Rp 500 juta tersebut untuk keperluan Praperadilan Walikota Helmi Hasan yang saat itu menjadi tersangka kasus Bansos Kota Tahun Anggaran 2013. Kemudian dana tersebut diambil oleh Itang alias Ikhsanul Arif, selaku Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKAD Kota Bengkulu.

Sofyan juga mengatakan bahwa dirinya telah membuat kronologi aliran dana Rp 500 juta untuk kepentingan praperadilan Helmi Hasan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Kronologinya sudah di Kejari," tutur Sofyan singkat.

Pada tahun 2015, Walikota Helmi Hasan sempat menjadi tersangka dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2013. Tetapi, Helmi mengajukan upaya hukum praperadilan.

Melalui keputusan Hakim tunggal Pengadilan Tipikor Bengkulu, Meriwati, permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) dikabulkan dan menggugurkan statusnya sebagai tersangka. [ald]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya