Berita

Helmi Hasan/net

Hukum

Terkuak, Rp 500 Juta Untuk Selamatkan Helmi Hasan Dari Kasus Bansos

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 22:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, M. Sofyan, membeberkan keterlibatan Sekda Bengkulu, Marjon, terkait dana pemenangan praperadilan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, sebesar Rp 500 juta.

Menurut Sofyan, dana Rp 500 juta dipakai untuk memenangkan praperadilan Helmi Hasan di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait perkara Bansos yang dituduhkan kepadanya.

Hal itu diungkapkan Sofyan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk perkara SPJ Fiktif Sosialisasi Pajak Tahun Anggaran 2016.


Diakuin, Sekda Kota Bengkulu, Marjon, memanggilnya pada 2015 silam selaku Kepala DPPKAD Kota Bengkulu yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menyiapkan dana itu.

"Dipanggil oleh Marjon. Itu kan (uang Rp 500 Juta) diambil oleh Itang (Ikhsanul Arif) untuk praperadilan Walikota Helmi Hasan," kata Sofyan, dikutip dari RMOL Bengkulu.

Marjon mengatakan kepada Sofyan bahwa dana Rp 500 juta tersebut untuk keperluan Praperadilan Walikota Helmi Hasan yang saat itu menjadi tersangka kasus Bansos Kota Tahun Anggaran 2013. Kemudian dana tersebut diambil oleh Itang alias Ikhsanul Arif, selaku Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKAD Kota Bengkulu.

Sofyan juga mengatakan bahwa dirinya telah membuat kronologi aliran dana Rp 500 juta untuk kepentingan praperadilan Helmi Hasan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Kronologinya sudah di Kejari," tutur Sofyan singkat.

Pada tahun 2015, Walikota Helmi Hasan sempat menjadi tersangka dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2013. Tetapi, Helmi mengajukan upaya hukum praperadilan.

Melalui keputusan Hakim tunggal Pengadilan Tipikor Bengkulu, Meriwati, permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) dikabulkan dan menggugurkan statusnya sebagai tersangka. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya