Berita

Hukum

Kembalikan Kerugian Negara, Andi Roslinsyah Tetap Bantah Terlibat Korupsi

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 20:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 800 juta, Andi Roslinsyah tetap tidak mengakui tuduhan korupsi yang dialamatkan padanya.

Hal ini disampaikan Andi melalui penasihat hukumnya, Humizar Tambunan. Dikatakan Humizar, dalam perkara korupsi ini, Andi Roslinsyah tetap tidak membenarkan menerima aliran dana proyek pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kota Bengkulu.

Tapi, karena beritikad baik terhadap proses hukum maka mantan Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu ini mengembalikan kerugian negara Rp 800 juta dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya sebesar Rp 2,2 miliar.


"Terkait pengembalian kerugian negara ini, mau mencoba menunjukkan itikad baik beliau. Dan pengembalian ini jangan dipahami bahwa beliau mengakui perbuatan (korupsi) itu ada atau tidak. Terpenting, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepada Andi Roslinsyah sebesar Rp 2,2 miliar, pada kesempatan ini dikembalikan sebesar Rp 800 juta. Mudah-mudahan ke depan masih dibolehkan untuk mengembalikan sisanya Rp 1,4 miliar," kata Humizar, dikutip dari RMOL Bengkulu.

"Beliau tetap tidak mengaku menerima aliran dana proyek pemukiman kumuh, cuma kita tetap akan ikuti proses hukum ini. Dan pengembalian ini mudah-mudahan diapresiasi," jelas Humizar.

Secara resmi, tersangka korupsi pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kota Bengkulu tahun 2015 itu menyerahkan langsung uang kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp 3,2 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para tersangka lainnya, Andi Roslinsyah menerima aliran dana korupsi proyek pembangunan pemukiman kumuh sebesar Rp 2,2 miliar. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya