Berita

Hukum

Kembalikan Kerugian Negara, Andi Roslinsyah Tetap Bantah Terlibat Korupsi

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 20:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 800 juta, Andi Roslinsyah tetap tidak mengakui tuduhan korupsi yang dialamatkan padanya.

Hal ini disampaikan Andi melalui penasihat hukumnya, Humizar Tambunan. Dikatakan Humizar, dalam perkara korupsi ini, Andi Roslinsyah tetap tidak membenarkan menerima aliran dana proyek pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kota Bengkulu.

Tapi, karena beritikad baik terhadap proses hukum maka mantan Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu ini mengembalikan kerugian negara Rp 800 juta dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya sebesar Rp 2,2 miliar.


"Terkait pengembalian kerugian negara ini, mau mencoba menunjukkan itikad baik beliau. Dan pengembalian ini jangan dipahami bahwa beliau mengakui perbuatan (korupsi) itu ada atau tidak. Terpenting, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepada Andi Roslinsyah sebesar Rp 2,2 miliar, pada kesempatan ini dikembalikan sebesar Rp 800 juta. Mudah-mudahan ke depan masih dibolehkan untuk mengembalikan sisanya Rp 1,4 miliar," kata Humizar, dikutip dari RMOL Bengkulu.

"Beliau tetap tidak mengaku menerima aliran dana proyek pemukiman kumuh, cuma kita tetap akan ikuti proses hukum ini. Dan pengembalian ini mudah-mudahan diapresiasi," jelas Humizar.

Secara resmi, tersangka korupsi pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kota Bengkulu tahun 2015 itu menyerahkan langsung uang kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp 3,2 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para tersangka lainnya, Andi Roslinsyah menerima aliran dana korupsi proyek pembangunan pemukiman kumuh sebesar Rp 2,2 miliar. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya