Berita

Hukum

Kembalikan Kerugian Negara, Andi Roslinsyah Tetap Bantah Terlibat Korupsi

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 20:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 800 juta, Andi Roslinsyah tetap tidak mengakui tuduhan korupsi yang dialamatkan padanya.

Hal ini disampaikan Andi melalui penasihat hukumnya, Humizar Tambunan. Dikatakan Humizar, dalam perkara korupsi ini, Andi Roslinsyah tetap tidak membenarkan menerima aliran dana proyek pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kota Bengkulu.

Tapi, karena beritikad baik terhadap proses hukum maka mantan Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu ini mengembalikan kerugian negara Rp 800 juta dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya sebesar Rp 2,2 miliar.


"Terkait pengembalian kerugian negara ini, mau mencoba menunjukkan itikad baik beliau. Dan pengembalian ini jangan dipahami bahwa beliau mengakui perbuatan (korupsi) itu ada atau tidak. Terpenting, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepada Andi Roslinsyah sebesar Rp 2,2 miliar, pada kesempatan ini dikembalikan sebesar Rp 800 juta. Mudah-mudahan ke depan masih dibolehkan untuk mengembalikan sisanya Rp 1,4 miliar," kata Humizar, dikutip dari RMOL Bengkulu.

"Beliau tetap tidak mengaku menerima aliran dana proyek pemukiman kumuh, cuma kita tetap akan ikuti proses hukum ini. Dan pengembalian ini mudah-mudahan diapresiasi," jelas Humizar.

Secara resmi, tersangka korupsi pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kota Bengkulu tahun 2015 itu menyerahkan langsung uang kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp 3,2 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para tersangka lainnya, Andi Roslinsyah menerima aliran dana korupsi proyek pembangunan pemukiman kumuh sebesar Rp 2,2 miliar. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya