Berita

Bimo Sasongko/net

Politik

IABIE: Sebaiknya Indonesia Siapkan Pulau Khusus Untuk Pengungsi Rohingya

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 16:33 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengurus Pusat IABIE (Ikatan Alumni Program Habibie) mengutuk keras peristiwa genosida terhadap etnis Rohingya di Rakhine, Myanmar. Menurut mereka, tragedi kemanusiaan tersebut tidak cukup ditanggapi pernyataan sikap melainkan aksi nyata.

Ketua Umum IABIE, Bimo Sasongko, juga menegaskan, perlu tindakan keras terhadap rezim dan siapapun pihak yang terlibat tindakan biadab berkategori kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut.  

Menurutnya, bangsa Indonesia harus buktikan bahwa sejatinya nasionalisme Indonesia adalah perikemanusiaan. Ia mengutip Presiden RI pertama, Soekarno, dan para pendiri bangsa lainnya, bahwa hakikat nasionalisme Indonesia bukan mencari gebyarnya atau kilaunya negeri keluar saja, tetapi harus mencari selamatnya manusia di seantero dunia.


"Saatnya bangsa Indonesia buktikan bahwa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang merupakan sila kedua Pancasila sebagai Dasar Negara benar-benar telah dihayati oleh segenap bangsa. Sila Pancasila yang telah dikagumi dunia sejak lama dan telah menjadi nilai universal itu saatnya dibuktikan untuk menolong etnis Rohingya," kata Bimo dalam keterangan persnya.

IABIE mencatat bahwa kekerasan terhadap minoritas Muslim Rohingya di Arakan, Myanmar, masih terus terjadi. Tercatat, enam ribu orang telah tewas. Menurut PBB, etnis Rohingya yang berjumlah  sekitar 800 ribu orang, dari total populasi 75 juta jiwa, merupakan salah satu minoritas paling tertindas di muka bumi saat ini.

Sebagai negara Pancasila dan atas dasar kemanusiaan, sudah seharusnya pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah konkret untuk memberi solusi konkret dan penyelesaian mendasar terhadap masalah yang dihadapi etnis Rohingya. Itu sesuai dengan politik aktif luar negeri Indonesia, ikut serta dalam ketertiban dunia dan mempunyai semangat anti penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Selain mendesak pemerintah Indonesia dan dunia internasional untuk memberi sanksi politik dan ekonomi kepada pemerintah Myanmar, IABIE juga mendesak pemerintah RI membekukan hubungan diplomatik sementara hingga situasi perdamaian dan kondusif terwujud bagi masyarakat Rohingnya. Dalam hal ini, Presiden Jokowi agar segera mengambil langkah-langkah strategis dan menjadi inisiator di Asia Tenggara dan PBB untuk menghentikan kekerasan terhadap Muslim Rohingya di Myanmar.

"Pemerintah RI hendaknya lebih proaktif membantu para pengungsi dan menyediakan lagi sebuah pulau atau kawasan khusus untuk menampung para pengungsi Rohingya yang kini masih terombang ambing penuh ketidakpastian," serunya.

IABIE meminta kepada komite hadiah Nobel untuk mencabut penghargaan Nobel Perdamaian yang pernah disematkan kepada salah pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi,  karena ia membiarkan tragedi kemanusiaan Rohingya terus terjadi. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya