Berita

Hukum

Kalah Praperadilan, Polda Kembali Jerat Pengusaha Gula?

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 08:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak Ridwan Tandiawan menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka terkait kepemilikan gula rafinasi yang diduga tidak memiliki izin edar tersebut. Praperadilan ini terhadap Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait penetapan tersangka atas Ridwan Tandiawan.  

"Alhamdulillah keadilan berhasil ditegakkan, karena memang dari awal klien kami sudah mempunyai itikad baik untuk memperpanjang izin edarnya dan sekarang izin tersebut telah keluar. Langkah berikutnya kami akan serahkan kepada klien kami. Namun kami semua bersyukur semua sekarang menjadi jelas," ujar Imran S Kristanto, S.H., LL.M, kuasa hukum Ridwan Tandiawan, dalam keteranganya (Minggu, 3/9).

Selama persidangan terungkap suatu fakta hukum yang sahih bahwa gula rafinasi ternyata tidak berbahaya jika di konsumsi oleh masyarakat. Hal ini terungkap setelah semua saksi ahli yang diajukan pihak Pemohon dan Termohon berpendapat bahwa selama ini belum terbukti bahwa gula rafiinasi berbahaya dan tidak boleh di konsumsi oleh masyarakat.


"Dengan demikian maka isu bahwa gula rafinasi adalah berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat merupakan suatu stigma yang jelas-jelas keliru dan tidak benar," tegasnya.

Dalam memberikan putusannya, Hakim Tunggal R. Bernadette Samosir, S.H., M.H. telah mempertimbangkan kepemilikan Izin Edar yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan kepemilikan Standar Nasional Indonesia, serta penyidikan Distreskrimsus Polda Sulsel yang tidak cermat karena tidak melibatkan BPOM.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Tunggal R. Bernadette Samosir, S.H., M.H. mengeluarkan Putusan No. 19/PID.PRA/2017/PN.Mks tanggal 24 Agustus 2017 yang pada amarnya menyatakan penetapan Ridwan Tandiawan selaku Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan penyidikan yang dilakukan Distreskrimsus Polda Sulsel adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Namun, pihaknya mendapat informasi bahwa pihak Polda Sulawesi Selatan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh salah satu pejabat pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel atas LPA yang sama dengan yang sebelumnya, pasal-pasal yang disangkakan kepada klien mereka pun sama dengan yang sebelumnya.

"Hal ini terkesan janggal dan tidak lazim. Meskipun hal ini mungkin merupakan hak dari pihak Polda Sulawesi Selatan, namun kami berpendapat bahwa hal tersebut saat ini sudah tidak ada relevansinya lagi dan terkesan dipaksakan karena toh saat ini klien kami sudah memiliki semua perizinan yang diperlukan untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya," demikian tim Kuasa Hukum Ridwan Tandiawan dari firma hukum Wecolaw Office ini.

Sebelumnya, penyidik Satuan Tugas Ketahanan Pangan Polda Sulsel menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai tersangka terkait kepemilikan gula rafinasi yang diduga tidak memiliki Izin Edar yang ditemukan petugas di gudang UD Benteng Baru tanggal 22 Mei 2017.

Satgas Ketahanan Pangan Polda Sulsel menyita sedikitnya 5.000 ton gula rafinasi. Kemudian menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai Tersangka.

Terkait dengan penetapan Tersangka tersebut, Ridwan menunjuk kuasa hukumnya Imran S Kristanto, S.H., LL.M, Nasrullah A.M., S.H., Rizky Pramana Dwijaya, S.H., Andhika Pratama Santosa, S.H., M.H., dan M. Thahir Abdullah, S.H. dari firma hukum Wecolaw Office melakukan permohonan pra peradilan terhadap Polda Sulsel berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juli 2017 yang ditandatangani di Singapura dan telah disahkan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dengan Nomor 3732/KONS-LEG/VII/17 tanggal 28 Juli 2017.

Adapun sidang gugatan praperadilan tersebut telah diputus pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sebagaimana dalam putusan yang dibacakan, Hakim Tunggal R. Bernadette Samosir, S.H., M.H. [ian]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya