Berita

Hukum

Kalah Praperadilan, Polda Kembali Jerat Pengusaha Gula?

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 08:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak Ridwan Tandiawan menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka terkait kepemilikan gula rafinasi yang diduga tidak memiliki izin edar tersebut. Praperadilan ini terhadap Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait penetapan tersangka atas Ridwan Tandiawan.  

"Alhamdulillah keadilan berhasil ditegakkan, karena memang dari awal klien kami sudah mempunyai itikad baik untuk memperpanjang izin edarnya dan sekarang izin tersebut telah keluar. Langkah berikutnya kami akan serahkan kepada klien kami. Namun kami semua bersyukur semua sekarang menjadi jelas," ujar Imran S Kristanto, S.H., LL.M, kuasa hukum Ridwan Tandiawan, dalam keteranganya (Minggu, 3/9).

Selama persidangan terungkap suatu fakta hukum yang sahih bahwa gula rafinasi ternyata tidak berbahaya jika di konsumsi oleh masyarakat. Hal ini terungkap setelah semua saksi ahli yang diajukan pihak Pemohon dan Termohon berpendapat bahwa selama ini belum terbukti bahwa gula rafiinasi berbahaya dan tidak boleh di konsumsi oleh masyarakat.


"Dengan demikian maka isu bahwa gula rafinasi adalah berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat merupakan suatu stigma yang jelas-jelas keliru dan tidak benar," tegasnya.

Dalam memberikan putusannya, Hakim Tunggal R. Bernadette Samosir, S.H., M.H. telah mempertimbangkan kepemilikan Izin Edar yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan kepemilikan Standar Nasional Indonesia, serta penyidikan Distreskrimsus Polda Sulsel yang tidak cermat karena tidak melibatkan BPOM.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Tunggal R. Bernadette Samosir, S.H., M.H. mengeluarkan Putusan No. 19/PID.PRA/2017/PN.Mks tanggal 24 Agustus 2017 yang pada amarnya menyatakan penetapan Ridwan Tandiawan selaku Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan penyidikan yang dilakukan Distreskrimsus Polda Sulsel adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Namun, pihaknya mendapat informasi bahwa pihak Polda Sulawesi Selatan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh salah satu pejabat pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel atas LPA yang sama dengan yang sebelumnya, pasal-pasal yang disangkakan kepada klien mereka pun sama dengan yang sebelumnya.

"Hal ini terkesan janggal dan tidak lazim. Meskipun hal ini mungkin merupakan hak dari pihak Polda Sulawesi Selatan, namun kami berpendapat bahwa hal tersebut saat ini sudah tidak ada relevansinya lagi dan terkesan dipaksakan karena toh saat ini klien kami sudah memiliki semua perizinan yang diperlukan untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya," demikian tim Kuasa Hukum Ridwan Tandiawan dari firma hukum Wecolaw Office ini.

Sebelumnya, penyidik Satuan Tugas Ketahanan Pangan Polda Sulsel menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai tersangka terkait kepemilikan gula rafinasi yang diduga tidak memiliki Izin Edar yang ditemukan petugas di gudang UD Benteng Baru tanggal 22 Mei 2017.

Satgas Ketahanan Pangan Polda Sulsel menyita sedikitnya 5.000 ton gula rafinasi. Kemudian menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai Tersangka.

Terkait dengan penetapan Tersangka tersebut, Ridwan menunjuk kuasa hukumnya Imran S Kristanto, S.H., LL.M, Nasrullah A.M., S.H., Rizky Pramana Dwijaya, S.H., Andhika Pratama Santosa, S.H., M.H., dan M. Thahir Abdullah, S.H. dari firma hukum Wecolaw Office melakukan permohonan pra peradilan terhadap Polda Sulsel berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juli 2017 yang ditandatangani di Singapura dan telah disahkan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dengan Nomor 3732/KONS-LEG/VII/17 tanggal 28 Juli 2017.

Adapun sidang gugatan praperadilan tersebut telah diputus pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sebagaimana dalam putusan yang dibacakan, Hakim Tunggal R. Bernadette Samosir, S.H., M.H. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya