Berita

Aris Budiman/net

Hukum

Aris Budiman Cengeng Dan Nistakan Label Jenderal Yang Dia Sandang

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 20:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Madrasah Anti Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil anti korupsi mendatangai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rombongan diterima langsung oleh Ketua KPK Agus Raharjo yang didampingi tiga komisioner lain yaitu Laode Syarif, Saut Situmorang, dan Basaria Pandjaitan.

Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani mengatakan kedatangan pihaknya kali ini untuk mendesak KPK agar segera menuntaskan kasus-kasus korupsi besar dan mempertanyakan isu-isu strategis terkait pemberantasan korupsi, salah satunya dugaan pembangkangan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.

Sebagaimana diketahui, Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, diduga telah melampaui pelanggaran rambu etik yang mestinya ia junjung sebagai pegawai KPK. Aris hadir di DPR tanpa ijin dari pimpinan dan memberikan pernyataan-pernyataan yang dinilai mendiskreditkan KPK.


"Tindakan Aris patut mendapat atensi khusus karena selain menerabas rambu etik, tindakan tersebut juga berbahaya bagi marwah lembaga dan kelangsungan institusi KPK," tegas Fanani melalui keterangan pers kepada redaksi, Kamis (31/8).

Tindakan Aris tersebut sama sekali tak patut dan tak mencerminkan sikap seorang perwira yang menyandang bintang di pundaknya. Terlebih dihadapan pansus, Aris juga menyampaikan beberapa pernyataan yang dinilai mendiskreditkan KPK, salah satunya curhatnya terkait inferioritas dirinya dihadapan Novel yang sejatinya adalah bawahan dia.

"Sikap cengeng ini terang menistakan label jenderal yang ia sandang dan korps yang menyematkan gelar tersebut," kata Fanani.

Tetapi tambah Fanani, dampak yang lebih berbahaya dari tindakan nir-etik Aris ini adalah dampaknya dampaknya terhadap institusi KPK. Selama ini, diakui Fanani, tak sedikit pihak yang mencoba melakukan serangan balik terhadap KPK dengan berbagai cara. Tetapi menurut dia, berbagai upaya yang dilancarkan oleh para bedebah korup itu tak pernah berhasil karena segenap rakyat yang masih waras nalar dan nuraninya selalu siap berdiri bersama KPK.

"Hari ini serangan itu justru datang dari internal KPK sendiri. Disaat KPK tengah babak belur dihantam hoax-hoax yang dibangun oleh mereka yang mencoba membela teman sejawatnya di Pansus, Aris justru datang memberikan tambahan amunisi untuk menghajar institusinya sendiri. Sikap Aris ini jelas tak bisa ditolerir," tegas Fanani.

Meski demikian menurut Fanani, apa yang dilakukan Aris ini bisa menjadi titik balik bagi KPK. Selama ini publik menduga keras ada kuda troya ditubuh KPK, dan pembangkangan Aris ini mengafirmasi dugaan tersebut.

Untuk itu, pimpinan KPK harus memberikan tindakan tegas dan segera terhadap agen selundupan ini. Aris harus segera dikembalikan secara tidak terhormat kepada korpsnya. Apalagi ini bukan pertama kalinya dia menerabas rambu etik yang tak patut dilakukan seorang direktur penyidikan.

"Dan momentum ini harus dimanfaatkan oleh pimpinan untuk mengevaluasi kebijakan terkait rekrutmen penyidik. Kejadian ini terang menunjukkan urgensi bagi KPK untuk melakukan rekrutmen penyidik independen," tegas Fanani.

Lebih lanjut, Fanani juga mendesak KPK agar segera menuntaskan kasus-kasus besar yang strategis termasuk kasus e-ktp yang menjadi biang dari kegaduhan Pansus.

Atas desakan ini, menurut Fani, Agus Rahardjo menyampaikan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan internal terhadap Aris, dan berjanji segera menuntaskan masalah ini. Agus juga menjanjikan akan segera mengumumkan progres lanjutan dari kasus e-ktp dalam waktu yang tak lama lagi.[san]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya