Berita

Foto/Net

Nusantara

Ditjen Darat Mulai Rumuskan Solusi Hadapi Putusan MA

KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat mulai merapatkan barisan untuk membahas solusi pasca Mahkamah Agung (MA) menganulir 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengaturan Taksi Online pada Rabu (30) kemarin.

"Saya yakin putusan ini membuat tidak nyaman bagi pihak terkait, baik pihak taksi konvensional maupun taksi online," kata Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Pandu Yunianto yang mewakili Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat membuka kegiatan tersebut.


Pandu berharap kegiatan ini dapat merumuskan solusi terbaik yang mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online dan kebutuhan masyarakat terkait kemudahan akses.

"Putusan tersebut justru menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturan angkutan online,
jika tidak ada upaya untuk mengatur maka keberadaan taksi online akan menjadi illegal," jelas Pandu.

Acara FGD ini dihadiri oleh Direktur Angkutan dan Multi Moda Cucu Mulyana, Ketua Presidium MTI Agus Taufik Mulyono, Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi, Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Jatim AKBP Guritno.

Dengan FGD ini, Kemenhub menghimpun masukan dari masyarakat dan para stakeholder. Dan meminta pemerintah daerah agar dapat menjaga situasi tetap kondusif.

Dijelaskan Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana bahwa Putusan MA tersebut membatalkan 14 pasal, yang mengandung 18 substansi. Dari 18 substansi dapat dikerucutkan menjadi 7 substansi yaitu masalah tarif, kuota, SRUT, domisili kendaraan, badan hukum, uji KIR, dan wilayah operasi.

"Berdasarkan peraturan, putusan MA berlaku efektif 90 hari sejak dikeluarkan. Jika dikeluarkan 1 Agustus 2017, maka akan mulai berlaku efektif 1 November 2017," jelas Cucu.

"Saya tegaskan, saat ini PM 26/2017 masih berlaku sampai batas waktu tersebut, oleh karena itu para pelaku usaha angkutan online tetap harus patuh dan tunduk," tegasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya