Berita

Foto/Net

Nusantara

Libur Idul Adha, Kendaraan Barang Dilarang Melintas Di Tol

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 14:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kendaraan angkutan barang dilarang melintas melalui ruas jalan tol dan jalan nasional pada 31 Agustus sampai 3 September 2017.

Kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini guna mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017 M/1438 H.

Kendaraan angkutan barang diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.


"Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, Rabu (30/8).

Menurut Hengki, ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.

Namun, aturan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut, lanjut Hengki, tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk. susu murni, barang antaran pos dan barang (bahan baku) ekspor/impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

Ditambahkan, bahwa pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas, diantaranya pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Adapun waktu pemberlakukan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang, menurut Hengki, dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan Kepolisian.

"Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka para Kepala Dinas Perhubungan sesuai lokasi masing-masing perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah yaitu Ditjen Perhubungan Darat dan Polri," demikian Hengki Angkasawan. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya