Berita

Foto/Net

Nusantara

Libur Idul Adha, Kendaraan Barang Dilarang Melintas Di Tol

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 14:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kendaraan angkutan barang dilarang melintas melalui ruas jalan tol dan jalan nasional pada 31 Agustus sampai 3 September 2017.

Kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini guna mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017 M/1438 H.

Kendaraan angkutan barang diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.


"Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, Rabu (30/8).

Menurut Hengki, ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.

Namun, aturan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut, lanjut Hengki, tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk. susu murni, barang antaran pos dan barang (bahan baku) ekspor/impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

Ditambahkan, bahwa pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas, diantaranya pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Adapun waktu pemberlakukan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang, menurut Hengki, dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan Kepolisian.

"Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka para Kepala Dinas Perhubungan sesuai lokasi masing-masing perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah yaitu Ditjen Perhubungan Darat dan Polri," demikian Hengki Angkasawan. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya