Berita

Hukum

Himpaudi Banten Dorong Uji Materi UU Guru Dan Dosen

MINGGU, 27 AGUSTUS 2017 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Provinsi Banten mendorong pemerintah melakukan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami mendorong judicial review UU Guru dan Dosen terkait keberadaan PAUD terutama masalah tenaga pendidiknya. Pada dasarnya, guru PAUD itu sejajar dengan guru dan dosen sehingga hak-hak dan perlakuannya juga harus sama," jelas Ketua Himpaudi Banten Adde Rosi Khoerunnisa saat peringatan HUT ke-12 Himpaudi Banten di Gedung Museum Negeri Banten, Kota Serang (Minggu, 27/8).

Dia menjelaskan, UU Guru dan Dosen masih belum menunjukkan keadilan bagi pendidik PAUD yang merupakan tenaga pengajar pendidikan di jalur non formal. Menurutnya, dalam undang-undang menyebut bahwa yang disebut guru adalah pendidik pada satuan pendidikan formal.


"Sebagai pendidik tentu semua punya tugas yang sama, baik guru PAUD, guru SD, guru SMP dan SMA maupun dosen di perguruan tinggi. Mereka melakukan kegiatan mengajar yang sesuai dengan standar yang sama," ujar Adde Rosi.

Lanjutnya, pemerintah harus lebih peduli dengan PAUD, baik dalam kesejahteraan para guru maupun sarana dan prasarana sekolahnya. Oleh karena itu, uji materi menjadi strategis untuk menjamin keberlangsungan PAUD bisa lebih baik ke depan.

"Kita dorong pemerintah untuk melakukan judicial review UU Guru dan Dosen, dan semoga MK mengabulkan. Dorongan bisa dilakukan oleh para guru PAUD dengan cara aksi misalnya," tegas Adde Rosi. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya