Berita

UBer/Net

Dunia

Siap Bayar Denda, Uber Segera Beroperasi Kembali Di FIlipina

SABTU, 26 AGUSTUS 2017 | 15:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Layanan transportasi Uber akan segera kembali beroperasi di Filipina setelah regulator sepakat untuk mencabut larangan yang diajukan dengan imbalan denda.

Pemerintah Filipina sebelumnya mensuspensi Uber selama satu bulan pada tanggal 14 Agustus menyusul pergumulan mengenai izin pengemudi, yang memicu kemarahan publik.

Kehadiran Uber memicu kekhawatiran dari bus, kereta, taksi dan layanan transportasi publik lainnya di Manila.


Namun akhir pekan ini, badan transportasi pemerintah Filipina mengatakan akan mencabut larangan tersebut menyusul banding Uber. Perusahaan tersebut memerintahkan perusahaan AS tersebut membayar denda sebesar 190 juta peso dan memberikan bantuan keuangan untuk mendapatkan pendapatan yang hilang.

"Layanan berbagi tumpangan online dari responden USI (Uber) akan dipulihkan saat telah membayar denda dan bantuan dana tersebut dikirim," kata sebuah resolusi Pengangkutan dan Pengawasan Pasar Angkutan Darat seperti dimuat Channel News Asia.

Uber mengatakan akan mematuhi keputusan tersebut, yang juga mengharuskannya untuk membayar sekitar 391.000 dolar AS per hari untuk bantuan keuangan. [mel]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya