Berita

Politik

Ingin Maju Di Pilkada, 6 Senator Gugat UU Pilkada

SABTU, 26 AGUSTUS 2017 | 00:55 WIB | LAPORAN:

Enam anggota DPD mengajukan gugatan peninjauan kembali atas UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota alias UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka minta MK membatalkan aturan yang mewajibkan pengunduran diri dari anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Enam senator itu adalah Akhmad Muqowam (anggota DPD asal Jawa Tengah), M Mawardi (Kalimantan Tengah), Abdurrahman Lahabato (Maluku Utara), M Syukur (Jambi), Intsiawati Ayus (Riau), dan Ahmad Kanedi (Bengkulu). Bersamanya juga turut anggota DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengan, Taufik Nugroho. Mereka melayangkan gugatan itu ke MK pada Jumat (25/8).

Akhmad Muqowam, jurubicara penggugat, menyatakan bahwa pihaknya ingin MK membatalkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10/2016 yang mengatur soal kewajiban mengundurkan diri para anggota Dewan saat ditetapkan sebagai calon di Pilkada.


“Para pemohon merasa hak konstitusional, hak atas persamaan kesempatan dalam pemerintahan, dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif, dirugikan oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2),” ujar Muqowam.

Dalam gugatan tersebut, Muqowan Cs juga menjelaskan hal yang berkaitan dengan lembaga politik, legislatif, eksekutif, jabatan publik, jabatan politik, dan jabatan karir. Kata Muqowan, penjelasan ini berkaitan dengan kerugian hak konstitusional yang dialami pihaknya maupun masyarakat Indonesia.

"Secara teoritik, dikenal dua jabatan, yakni jabatan publik politik dan jabatan publik eksekutif. Jabatan publik politik adalah jabatan publik yang ditetapkan melalui mekanisme pemilihan oleh rakyat, mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, DPRD Provinsi, Gubernur/Wakil Gubernur, DPD, dan DPR. Sementara, jabatan publik eksekutif ditetapkan melalui pengangkatan, seperti ASN, Kepolisian, dan TNI," jelas dia.

Melihat perbedaan tersebut, sambung Muqowam, pihaknya memohon MK memberikan putusan yang sesuai. Menurut dia, ruang jabatan publik politik itu menjadi ruang gerak dan ruang pengabdian para politisi, karena jabatan tersebut tak mengganggu ruang gerak jabatan publik eksekutif seperti ASN, Polisi, dan TNI.

"Jadi, sepanjang masyarakat masih memilih dalam pemilihan umum, pemegang jabatan publik politik tak perlu mundur. Namun, jika politisi mau jadi Polisi, TNI, atau ASN, mereka harus mundur dari jabatan publik politik. Sebab, jabatan ditetapkan melalui pengangkatan, bukan pemilihan," tandasnya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya