Berita

Politik

Ingin Maju Di Pilkada, 6 Senator Gugat UU Pilkada

SABTU, 26 AGUSTUS 2017 | 00:55 WIB | LAPORAN:

Enam anggota DPD mengajukan gugatan peninjauan kembali atas UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota alias UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka minta MK membatalkan aturan yang mewajibkan pengunduran diri dari anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Enam senator itu adalah Akhmad Muqowam (anggota DPD asal Jawa Tengah), M Mawardi (Kalimantan Tengah), Abdurrahman Lahabato (Maluku Utara), M Syukur (Jambi), Intsiawati Ayus (Riau), dan Ahmad Kanedi (Bengkulu). Bersamanya juga turut anggota DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengan, Taufik Nugroho. Mereka melayangkan gugatan itu ke MK pada Jumat (25/8).

Akhmad Muqowam, jurubicara penggugat, menyatakan bahwa pihaknya ingin MK membatalkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10/2016 yang mengatur soal kewajiban mengundurkan diri para anggota Dewan saat ditetapkan sebagai calon di Pilkada.

“Para pemohon merasa hak konstitusional, hak atas persamaan kesempatan dalam pemerintahan, dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif, dirugikan oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2),” ujar Muqowam.

Dalam gugatan tersebut, Muqowan Cs juga menjelaskan hal yang berkaitan dengan lembaga politik, legislatif, eksekutif, jabatan publik, jabatan politik, dan jabatan karir. Kata Muqowan, penjelasan ini berkaitan dengan kerugian hak konstitusional yang dialami pihaknya maupun masyarakat Indonesia.

"Secara teoritik, dikenal dua jabatan, yakni jabatan publik politik dan jabatan publik eksekutif. Jabatan publik politik adalah jabatan publik yang ditetapkan melalui mekanisme pemilihan oleh rakyat, mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, DPRD Provinsi, Gubernur/Wakil Gubernur, DPD, dan DPR. Sementara, jabatan publik eksekutif ditetapkan melalui pengangkatan, seperti ASN, Kepolisian, dan TNI," jelas dia.

Melihat perbedaan tersebut, sambung Muqowam, pihaknya memohon MK memberikan putusan yang sesuai. Menurut dia, ruang jabatan publik politik itu menjadi ruang gerak dan ruang pengabdian para politisi, karena jabatan tersebut tak mengganggu ruang gerak jabatan publik eksekutif seperti ASN, Polisi, dan TNI.

"Jadi, sepanjang masyarakat masih memilih dalam pemilihan umum, pemegang jabatan publik politik tak perlu mundur. Namun, jika politisi mau jadi Polisi, TNI, atau ASN, mereka harus mundur dari jabatan publik politik. Sebab, jabatan ditetapkan melalui pengangkatan, bukan pemilihan," tandasnya. [ian]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya