Berita

Para saksi diambil sumpah saat sidang suap Pejabat BWSS VII di PN Tipikor Bengkulu

Hukum

Kejati Dan Polda Bengkulu Terima Aliran Dana Proyek BWSS VII?

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 19:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengadilan Tipikor Bengkulu kembali menyidangkan perkara suap di Kejati Bengkulu yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni lalu.

Terdakwa pemberi suap, Anwari dan Murni Suhardi,  dihadirkan dalam persidangan, Kamis kemarin (24/8). Dalam sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak KPK menghadirkan empat orang saksi, yaitu Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Abustian; Kepala TU BWSS VII, Deki Agus Prawira; Kasatker PJPA BWSS VII, M. Fauzi; serta dari LSM, Agus Suparmin alias Agus Kisut.

Dalam sidang diketahui banyak rekaman fakta menarik dan mengejutkan. Salah satunya adalah pengakuan Abustian (Kepala BWSS VII) tentang pengumpulan "fee" proyek berikut tujuan aliran dananya.


Abustian sempat berkelit saat Hakim Ketua, Kaswanto, dan Jaksa Penuntut Umum dari KPK (JPU KPK), Feby Dwiyandospendy, mempertanyakan dana proyek dan ke mana saja dana tersebut mengalir. Namun, pada akhirnya, Abustian mengakui bahwa dana tersebut mengalir ke Kejati dan Polda Bengkulu.

"Iya, yang mulia. Ada yang ke Kejati dan Polda," kata Abustian singkat, dikutip dari RMOL Bengkulu.

Spontan Hakim Ketua, Kaswanto, menanyakan apakah ada pula dana tersebut yang mengalir ke pengadilan. Abustian langsung menjawab tidak ada.

"Tidak ada yang mulia. Tidak ada yang ke pengadilan," balas Abustian spontan.

Pengakuan Kepala BWSS VII tersebut cukup mengejutkan.Selama ini jarang ada yang berani mengungkap praktik gratifikasi atau suap-menyuap yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Ada juga fakta lain yang tak kalah menarik, yaitu nama Asintel Kejati Bengkulu, Edi Sumarno, kerap disebut oleh para saksi selama persidangan berlangsung.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK disebutkan bahwa Edi Sumarno menerima uang Rp 50 juta dari terdakwa Amin Anwari dan Murni Suhardi. Uang tersebut diberikan langsung oleh kedua terdakwa di kediaman dinas Edi Sumarno.

Fakta sidang tersebut memunculkan pertanyaan baru. Mungkinkah perkara ini akan membuka kebusukan lainnya dan dengan tersangka baru?

"Kemungkinan itu ada. Yang jelas sesuai dengan prosedur tahapan-tahapan kami, semua fakta yang ada di persidangan akan kami laporkan kepada pimpinan," kata Jaksa, Feby Dwiyandospendy, saat ditemui usai persidangan.

Saat ditanya apakah mungkin Edi Sumarno dijadikan tersangka baru dalam perkara suap lainnya. Feby mengatakan itu tergantung pada persidangan selanjutnya.

"Sesuai dengan bukti dari hasil penyidikan, sudah cukup buktinya. Tapi kita akan lihat di persidangan nanti. Maksudnya, setelah perkara yang ini diputuskan," pungkasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya