Berita

Hukum

Kejaksaan Tunggu Fatwa MA Untuk Hukuman Mati

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 18:55 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung masih menunggu kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi hukuman mati para terpidana kasus narkotika dan obat terlarang.

Jaksa Agung, M. Prasetyo, mengatakan, pihaknya sudah memiliki 153 nama terpidana mati yang belum dieksekusi dalam semester pertama tahun 2017.

Tapi, Kejaksaan belum bisa melakukan eksekusi lantaran perbedaan pendapat mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan grasi. Putusan MK itu menyebutkan seorang terpidana mati bisa mengajukan grasi lebih dari satu kali. Di satu sisi, pemberian grasi tidak berlaku surut. Di sisi lain, pengajuan grasi tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi mati.


Menurutnya saat ini Kejakaaan telah mengajukan surat untuk meminta fatwa dari MA mengenai keputusan MK.

"Terus terang, saya sudah geregetan. Bagaimanapun mereka sudah memberikan akibat yang luar biasa dalam bisnis yang mereka lakukan. Kami sedang menunggu fatwa MA, biar nanti jalankan," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/8).

Prasetyo menjelaskan, permintaan fatwa dari MA ini untuk meminimalisir anggapan bahwa pemerintah tidak menjalankan keputusan pasal 7 ayat 2 pada UU 2/ 2002 tentang grasi. Menurut penilaiannya selama ini, langkah Kejaksaan terkait eksekusi mati acap menimbulkan pro dan kontra.

Untuk itu juga pihaknya meminta kepastian hukum dari MA terkait eksekusi mati. Apalagi, setiap tahun ada 12 terpidana hukuman mati yang harus dieksekusi oleh Kejaksaan.

"Setiap kali kami lakukan eksekusi kan timbul pro dan kontra, itu yang kami jaga. Pemerintah juga lakukan hal lain yang enggak kalah penting," jelas Prasetyo. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya