Berita

Nusantara

Dewan: Denda Pajak Kendaraan Bisa Diputihkan, Kenapa Tidak Untuk Penghuni Rusun Miskin!

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 15:55 WIB

Kebijakan mengusir para penghuni rusun korban penggusuran dikecam tidak manusiawi.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman mengatakan, semestinya Pemprov tidak gegabah menyikapi banyaknya warga yang menunggak biaya sewa rusun.

"Kalau denda telat pembayaran pajak kendaran bermotor yang jumlahnya banyak saja bisa diputihkan, masa total tunggakan yang cuma 33 milIar tidak bisa diputihkan," cetus Taufiq usai bertemu para penghuni rusun.


Mereka merupakan para penghuni Rusun Albo Cakung Barat, Rusun Mutiara Pulogebang, Rusun Pinus Elok Penggilingan Jakarta Timur dan Rusun Marunda Jakarta Utara.

"Adanya negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, masyarakat sebagai pembayar pajak harus dijamin oleh negara. Untuk itu, jangan takut, jangan ragu tetap beraktivitas seperti biasa kami dewan akan memperjuangkannya," ucap Taufiqurrahman.

Ia meminta semua persoalan berkaitan warga korban penggusuran diinventarisasi. Nantinya Fraksi Demokrat DPRD DKI akan mendorong adanya pertemuan dengan semua stakeholder untuk dicarikan jalan keluar.

"Pemerintah bisa memutihkan denda untuk jutaan penunggak pajak kendaraan bermotor, kenapa tidak bisa untuk penunggak rusun yang jelas-jelas miskin?" kritiknya.

Taufiqurrahman mengingatkan tidak selayaknya pemerintah membuat peraturan yang dapat menyusahkan rakyat.

"Besok kalau masih ada penekanan yang dilakukan pengelola, harus dilawan. Kita di dewan akan memperjuangkan lewat politik. Pemutihan tunggakan akan menjadi poin tuntutan kita, karena itu terjadi akibat kesalahan pengelola," tandas Taufiqurrahman.

Keresahan warga timbul akibat pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat yang meminta warga mengosongkan rusun apabila dalam tiga bulan ke depan, selambat-lambanya 13 September, penghuni masih menunggak pembayaran.

Sementara, Ketua Serikat Rakyat Miskin Indonesia, Wahida yang ikut mendampingi warga, mengutarakan bahwa hampir semua penghuni dari 23 rusun yang ada menunggak.

"Penunggakan sewa bukan semata kesalahan warga tapi diakibatkan dari sistem perbankan yang mengakibatkan penyewa rusun terjepit dengan akumulasi bunga tunggakan," ujar Wahida.

"Sistem ini dipertanyakan karena jumlah tunggakan peralihan sistim manual yang tunggakan di UPDT berbeda dengan yang ada di Bank DKI, bahkan ada penyewa yang tidak menfapatkan kwitansi," tambahnya seperti dimuat RMOLJakarta.Com.

Berdasarkan informasi yang didapat Wahida, diperkirakan ada lebih dari 2000 KK warga penghuni rusun yang menunggak uang sewa rusun akibat kesulitan ekonomi.

"Keseluruhan dari mereka sebelumnya adalah korban penggusuran yang ditempatkan di rusun-rusun jauh dari tempat usaha mereka," tegas Wahida.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya