Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Mobil Porsche Yang Ditilang Polantas Bukan Barang Sitaan KPK

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 12:11 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klarifikasi terkait mobil mewah yang ditilang oleh Polisi Lalu Lintas Jakarta Barat (Polantas Jabar) bukan barang sitaan lembaga superbody itu. Justru, mobil tipe sport merek Porsche tersebut merupakan salah satu barang yang diblokir oleh penyidik KPK.

"Mobil tersebut tidak disita penyidik. Kami justru berterima kasih pada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/8).

Ia menjelaskan bahwa penyitaan dan pemblokiran suatu barang oleh penyidik KPK, merupakan dua kegiatan yang berbeda. Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


"Dalam kondisi tertentu ketika ada mobil yang diblokir, secara fisik mobil belum ditemukan namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut, sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri," tambahnya.

Sementara untuk mobil Porsche itu sendiri, Febri menerangkan bahwa KPK sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri. Pemblokiran mobil tersebut terkait dengan perkara korupsi pengadaan dan penganggaran alat kesehatan Banten dengan eks gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Febri menambahkan, KPK hanya meminta bantuan Polri untuk memblokir surat kepemilikan benda tersebut. Hal itu untuk mencegah perpindahan nama kepemilikan atau dijual.

"Pemblokiran sifatnya administrasi antara KPK yang minta bantuan Polri. Berbeda dengan penyitaan karena objeknya adalah fisik mobil yang disita," katanya.

"Kami harap ini bisa menjawab apa yang ditemukan Polri tersebut. Kami imbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mencampuradukkan antara pemblokiran dengan penyitaan. Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," pungkas Febri.[wid]








Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya