Berita

Fahd/Net

Hukum

Fahd: Novel Bilang Kalau Mau Jadi JC Harus Tersangka Lagi

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 01:26 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq tidak menyangka dirinya kembali mendapat status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi, saat sedang berjuang membantu negara melalui organisasi kepemudaan di Partai Golkar. Terlebih, penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah tiga tahun menghirup udara bebas.

Menurut Fahd, KPK pernah memberi jaminan bahwa dirinya tidak lagi terseret kasus lain setelah membantu lembaga anti rasuah untuk mengungkap kasus lain. Apalagi saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Fahd sudah rela ditetapkan juga sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama. Saat itu, dirinyalah yang membuka kasus tersebut.

"Kenapa baru sekarang saat saya sedang berjuang dan berkomitmen membantu negara lewat organisasi pemuda. Saat anak saya sudah lahir dan berusia dua tahun," katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8).


Meski telah membuka korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer Mts, permohonan Fahd untuk kembali menjadi justice collaborator (JC) tidak dikabulkan oleh KPK. Dengan alasan dirinya harus kembali menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Fahd, alasan itu dibeberkan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Saya tanyakan 'bang kapan saya dapat surat justice collaborator karena tidak bisa dapat remisi, ini karena tidak dapat surat itu'. Dia (Novel Baswedan) bilang 'kamu kalau mau jadi justice collaborator kamu harus tersangka lagi'. Waduh, langsung saya tidak tanya lagi," beber Fahd.

Dalam kasus itu, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Mts.

Kemudian menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran tahun 2012. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya