Berita

Fahd/Net

Hukum

Fahd: Novel Bilang Kalau Mau Jadi JC Harus Tersangka Lagi

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 01:26 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq tidak menyangka dirinya kembali mendapat status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi, saat sedang berjuang membantu negara melalui organisasi kepemudaan di Partai Golkar. Terlebih, penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah tiga tahun menghirup udara bebas.

Menurut Fahd, KPK pernah memberi jaminan bahwa dirinya tidak lagi terseret kasus lain setelah membantu lembaga anti rasuah untuk mengungkap kasus lain. Apalagi saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Fahd sudah rela ditetapkan juga sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama. Saat itu, dirinyalah yang membuka kasus tersebut.

"Kenapa baru sekarang saat saya sedang berjuang dan berkomitmen membantu negara lewat organisasi pemuda. Saat anak saya sudah lahir dan berusia dua tahun," katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8).


Meski telah membuka korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer Mts, permohonan Fahd untuk kembali menjadi justice collaborator (JC) tidak dikabulkan oleh KPK. Dengan alasan dirinya harus kembali menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Fahd, alasan itu dibeberkan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Saya tanyakan 'bang kapan saya dapat surat justice collaborator karena tidak bisa dapat remisi, ini karena tidak dapat surat itu'. Dia (Novel Baswedan) bilang 'kamu kalau mau jadi justice collaborator kamu harus tersangka lagi'. Waduh, langsung saya tidak tanya lagi," beber Fahd.

Dalam kasus itu, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Mts.

Kemudian menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran tahun 2012. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya