Terdakwa korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer MTS di Kementerian Agama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengungkapkan kekecewaannya kepada politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso.
Fahd mengatakan, saat menjalani penahanan, Priyo tidak pernah peduli padanya. Padahal, dirinya telah membela Priyo dengan tidak pernah menyeret mantan wakil ketua DPR RI itu dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran 2011 dan pengadaan laboratorium komputer MTs 2011-2012.
Bahkan, saat Fahd kembali berkecimpung di dunia politik, Priyo dengan semena-mena menolaknya lantaran merupakan bekas narapidana korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
"Waktu itu dia (Priyo) mau mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar. Dia bilang kamu ini kan terpidana, saya langsung sakit hati. Sudah saya bela tapi penghargaan dia untuk mengurus saya di penjara tidak ada sama sekali," beber Fahd saat memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8).
Hal itu juga yang menjadi alasan kuat Fahd untuk tidak lagi mengamankan Priyo dalam kasus yang menyeretnya. Dalam persidangan, Fahd beberapa kali menyebut Priyo merupakan salah satu penerima uang hasil korupsi pengadaan Al Quran. Menurutnya, Priyo menerima Rp 3 miliar melalui adik kandungnya Agus.
Bahkan, sebelumnya Fahd meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyeret anggota DPR yang ikut menerima aliran uang korupsi Al Quran di Kemenag.
Menurut Fahd, dalam persidangan, dirinya maupun bekas anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnain Djabar yang dihadirkan sebagai saksi telah menjelaskan bahwa anggota Komisi VIII DPR periode 2011-2012 ikut menikmati hasil uang korupsi Al Quran. Aliran uang diserahkan melalui ketua kelompok fraksi yang ada di Komisi VIII.
Setidaknya, ada lima nama yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut. Yakni mantan wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso, mantan wakil ketua Banggar DPR Said Abdullah, politisi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa. Kemudian politisi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan politisi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding yang saat ini kembali duduk di parlemen.
"Itu harus diambil semua. Sudah disampaikan sebelumnya anggota DPR dapat berapa, dikali berapa. Penyerahannya melalui Kapoksi," tegas Fahd.
Di kesempatan yang sama, KPK menyatakan bakal mengkaji sejumlah nama yang muncul dalam sidang korupsi Al Quran.
Menurut Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, nama-nama yang muncul merupakan data yang bakal digunakan dalam pengembangan kasus yang menyeret Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai terdakwa. Data-data akan dianalisa dengan fakta serta menjadi bahan perbandingan dengan alat bukti yang telah dimiliki KPK.
"Jadi ini baru semacam data awal, tapi kami berterima kasih atas data tersebut. Tentunya kami menganalisis dan pergunakan data yang kami butuhkan," imbuhnya.
[wah]