Berita

Agun Gunandjar

Hukum

Pansus Minta BPK Audit Barang Sitaan KPK

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 22:29 WIB | LAPORAN:

Pansus Angket KPK akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan dari kasus-kasus korupsi yang ditangani komisi anti rasuah tersebut.

"Kita mintakan ke BPK. Karena untuk mendalami lebih jauh tentang itu kita punya kemampuan yang sangat terbatas," kata Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).

Alasannya, lanjut politisi Partai Golkar ini, merujuk dari keterangan mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis dan keterangan dari terpidana kasus korupsi Muchtar Effendi. Pansus melihat ada ketidaksinkronan antara barang sitaan dengan yang dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)


"Dari lima kantor Rupbasan di wilayah DKI dan Tangerang ternyata yang terdaftar di Rupbasan hanya sebatas kendaraan dan sepeda motor, alat kesehatan, mesin pecetakan yang sudah peristiwa di masa lalu yang kondisinya sudah rusak. Sementara aset barang rampasan dalam bentuk tanah, uang, bangunan, rumah tidak terdafrar sama sekali ke Rupbasan," jelasnya.

Setelah Pansus KPK mengkaji, tambah Agun, memang ada peraturan peraturan yang mengatur tentang itu. Yakni U 8/1981 tentang hukum acara pidana dan PP Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP. Menurutnya sangat jelas aturan yang mengatakan bahwa benda sitaan harus disimpan di Rupbasan. Baik itu dari proses penyidikan, pengadilan, hingga putusan di pengadilan.

"Saya juga mengkaji ternyata ada surat keputusan bersama antara 6 lembaga kementerian negara dengan KPK dalam surat pernyataan bersama itu bagaimana tata kelola mengenai barang barang sitaan itu. Di Pasal 16 Kalau tidak salah semua barang-barang yang dikelola KPK yang berada diluar Rupbasan pun, tetap harus dicatat di Rupbasan. Untuk mengetahui data ini, tentunya tidak mungkin prosesnya singkat. Karena itu kami meminta BPK untuk melakukan audit," urainya.

Agun masih enggan mengatakan bahwa oknum di KPK telah melakukan penggelapan atas beberapa barang sitaan tersebut.

"Kesimpulannya belum sampai kesitu silahkan BPK yang mengaudit," pungkasnya.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya