Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs, Fahd El Fouz mengungkapkan alasan Zulkarnain Djabar, bekas anggota Badan Anggaran DPR, memberikan uang Rp3 miliar kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso.
Sebelum menyerahkan uang yang diduga hasil korupsi proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 dan pengadaan Laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 kepada Priyo, Fahd mengaku menyambangi kediaman Zulkarnain di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Zulkarnain memerintahkan anak almarhum pedangdut senior A. Rafiq itu untuk memberikan uang Rp3 miliar ke Priyo Budi Santoso.
"Pak Zul mengatakan, Dinda kita serahkan saja ke bos (Priyo), biar dia semakin kencang ngurus ini. Itu dikatakan di rumah dinas Pak Zul di Kalibata, besoknya saya langsung berikan," ungkap Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Lebih lanjut, Fahd mengatakan sebelum mengantarkan uang, dirinya sempat berkomunikasi dengan Priyo melalui aplikasi Blackberry Messenger (BBM).
Dalam percakapan tersebut, Fahd menjelaskan bahwa dirinya diperintahkan Zulkarnaen untuk mengantarkan uang dan dibalas oleh Prio agar uang tersebut diserahkan kepada Agus, adik kandung Priyo.
"Besoknya, saya bersama-sama dengan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dan dua bawahannya Vasko Ruseimy, serta Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro, ke rumah Priyo. Seperti permintaan Priyo, uang Rp 3 miliar saya serahkan kepada Agus," ujar Fahd.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
[zul]