Berita

Impor/net

Bisnis

Deputi III KSP: Skema Tarif Impor Lebih Baik

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Denni Puspa Purbasari menyampaikan, kebijakan impor dengan skema tarif lebih baik dibandingkan skema kuota, karena membuat pemerintah bisa mengendalikan harga dengan efektif.

“Target Presiden menginginkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia naik ke-40 dan di dalam EoDB ada indikator Trade Across Border. Terkait ini semua Kementerian dan Lembaga perlu berhati-hati dalam mengeluarkan regulasi termasuk Lartas karena sangat terkait dengan daya saing industri," ujar Denni dalam diskusi yang bertajuk Kebijakan Impor Bahan Baku Industri yang diadakan Forum Diskusi Ekonomi Politik (FDEP), Kamis (24/8)

Skema tarif kata Denni menjadikan persaingan harga lebih adil. Tarif impor bahan baku industri juga sebaiknya lebih rendah dibandingkan non bahan baku. Pemerintah tetap bisa melindungi produsen bahan baku indutri lokal dengan menerapkan tarif impor dengan besaran tertentu. Sebaliknya, Negara memperoleh pemasukan dari bea masuk tarif yang ditentukan.


Sejalan dengan Denni, Pakar Perpajakan Yustinus Prastowo dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa menyatakan sistem kuota rawan di manipulasi.

“Sistem kuota rawan diperjualbelikan dan rawan rent seeker," ujarnya.

Terkait impor, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengharapkan agar kebijakan perdagangan, khususnya peraturan lartas impor terkait sektor tembakau, dapat dirumuskan secara hati-hati, tidak tergesa-gesa dan menyesuaikan dengan realita di lapangan dimana pasokan tembakau domestik belum dapat mencukupi kebutuhan industri nasional.

Dikhawatirkan kebijakan yang tergesa-gesa akan berakibat buruk terhadap target pertumbuhan ekonomi mengingat kontribusi sektor tembakau nasional terhadap perekonomian dari sisi penerimaan pajak cukai sebesar 143 trilyun, serapan tenaga kerja sekitar 6 juta orang, dan devisa ekspor yang mencapai 468 juta dollar.

Kinerja industri tembakau nasional sudah tidak bertumbuh sejak tahun 2014 dan terus mengalami penurunan. Oleh karenanya, kebijakan lartas yang sedang dirumuskan oleh Pemerintah seyogyanya jangan menjadi tambahan beban bagi industri dan harus memberikan grace period untuk memastikan kesiapan para pelaku usaha.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya