Berita

Nani Sudarsono/net

Hukum

Eks Menteri Era Soeharto Gugat Rekannya Ke PN Jaksel

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 15:33 WIB | LAPORAN:

Menteri Sosial di Era Presiden Soeharto atau Kabinet Pembangunan IV, Naryati Sudarsono alias Nani Sudarsono menggugat rekannya Efdjuno Tando terkait hutang piutang atas pinjaman yang tidak dibayar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Nani Sudarsono, Willi Watu yang merupakan dari kantor Vinsensius Maku menjelaskan awal duduk perkaranya bahwa tahun 1992 saudara tergugat Tando selaku pribadi yang sudah kenal baik dengan kliennya Nani Sudarsono meminjam dana sebesar USD 900.‎000.

Alhasil, Nani selaku penggugat pun setuju atas dasar kepercayaan memberikan dana tersebut.


"Lalu atas dasar kepercayaan, tergugat Tando menyerahkan sertifikat‎ hak guna banguna (SHGB) No. 289 sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mulawarman No 9, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Wili di Jakarta, Kamis (24/8).

Kemudian, tahun 1993 telah terbayar secara berangsur dalam nilai Rp 50 juta sampai tahun 1996 yang berjumlah 17 kali dengan nilai cicilan pokok sejumlah USD 360.317 dengan bunga USD 140.409 dan berlangsung separuh jalan sampai 17 Juli 1996.

"Sehingga, pinjaman masih tersisa USD 900.000 dikurangi USD 360.317 yaitu sisa USD 539.683‎," ujarnya.

Willi menambahkan sejak tahun 1996 itu sebetulnya tidak ada pengembalian sisa pokok uang milik kliennya Nani Sudarsono maupun keuntungan yang dijanjikan oleh tergugat dengan bunga 12 persen setahun. Itu untuk masa tahun dari 1996 sampai 2016, jika ditotal pokok maupun bunga saat ini yang harus dibayar oleh tergugat sebesar Rp 90.444.870.000.

"Pokok pinjaman USD 539.683 atau Rp 7.321.879.261. Keuntungan yang dijanjikan Juli 1996 sampai Desember 2016 sebesar USD 6.159.937 dalam rupiah Rp 83.159.149.500‎," jelasnya.

Namun, kata Wili, pada sidang mediasi disaat persidangan kedua sebelumnya tergugat menyanggupi akan membayar Rp 6 miliar. Karena hal ini tidak sebanding dengan kerugian daripada Nani, baik materiil maupun imateriil. Maka, pihak Nani menolak hasil mediasi tersebut.

"Kami menolak hasil mediasi tersebut dan melanjutkan ke pokok materi gugatan," katanya.

Ia menambahkan bahwa sampai saat ini sertifikat HGB milik tergugat masih dipegang oleh kliennya selaku penggugat, karena belum ada niat baik untuk menyelesaikan secara baik oleh tergugat hingga perkara ini bergulir sampai disaat ini.

"Permintaan penggugat tentu supaya majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Gugatan ini tertulis Nomor 02/Pdt.G/2017/PN. Jkt. Sel‎," katanya.

Sementara Pengacara Nani Sudarsono, Vinsen Maku mengatakan sebagai kuasa hukum penggugat berharap supaya Tando selaku tergugat untuk memenuhi prestasi dan tunduk pada perjanjian sebagaimana yang sudah dibuka dalam persidangan ini maupun sebelumnya.

"Tergugat tidak bisa berkilah dari kesepakatan yang sudah dibuat dan tergugat terikat secara keperdataan dengan klien kami ibu Nani yang sudah memberikan pinjaman tersebut. Sidang lanjutan akan digelar 14 September 2017 agenda putusan," demikian Vinsen.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya