Berita

Nani Sudarsono/net

Hukum

Eks Menteri Era Soeharto Gugat Rekannya Ke PN Jaksel

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 15:33 WIB | LAPORAN:

Menteri Sosial di Era Presiden Soeharto atau Kabinet Pembangunan IV, Naryati Sudarsono alias Nani Sudarsono menggugat rekannya Efdjuno Tando terkait hutang piutang atas pinjaman yang tidak dibayar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Nani Sudarsono, Willi Watu yang merupakan dari kantor Vinsensius Maku menjelaskan awal duduk perkaranya bahwa tahun 1992 saudara tergugat Tando selaku pribadi yang sudah kenal baik dengan kliennya Nani Sudarsono meminjam dana sebesar USD 900.‎000.

Alhasil, Nani selaku penggugat pun setuju atas dasar kepercayaan memberikan dana tersebut.


"Lalu atas dasar kepercayaan, tergugat Tando menyerahkan sertifikat‎ hak guna banguna (SHGB) No. 289 sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mulawarman No 9, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Wili di Jakarta, Kamis (24/8).

Kemudian, tahun 1993 telah terbayar secara berangsur dalam nilai Rp 50 juta sampai tahun 1996 yang berjumlah 17 kali dengan nilai cicilan pokok sejumlah USD 360.317 dengan bunga USD 140.409 dan berlangsung separuh jalan sampai 17 Juli 1996.

"Sehingga, pinjaman masih tersisa USD 900.000 dikurangi USD 360.317 yaitu sisa USD 539.683‎," ujarnya.

Willi menambahkan sejak tahun 1996 itu sebetulnya tidak ada pengembalian sisa pokok uang milik kliennya Nani Sudarsono maupun keuntungan yang dijanjikan oleh tergugat dengan bunga 12 persen setahun. Itu untuk masa tahun dari 1996 sampai 2016, jika ditotal pokok maupun bunga saat ini yang harus dibayar oleh tergugat sebesar Rp 90.444.870.000.

"Pokok pinjaman USD 539.683 atau Rp 7.321.879.261. Keuntungan yang dijanjikan Juli 1996 sampai Desember 2016 sebesar USD 6.159.937 dalam rupiah Rp 83.159.149.500‎," jelasnya.

Namun, kata Wili, pada sidang mediasi disaat persidangan kedua sebelumnya tergugat menyanggupi akan membayar Rp 6 miliar. Karena hal ini tidak sebanding dengan kerugian daripada Nani, baik materiil maupun imateriil. Maka, pihak Nani menolak hasil mediasi tersebut.

"Kami menolak hasil mediasi tersebut dan melanjutkan ke pokok materi gugatan," katanya.

Ia menambahkan bahwa sampai saat ini sertifikat HGB milik tergugat masih dipegang oleh kliennya selaku penggugat, karena belum ada niat baik untuk menyelesaikan secara baik oleh tergugat hingga perkara ini bergulir sampai disaat ini.

"Permintaan penggugat tentu supaya majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Gugatan ini tertulis Nomor 02/Pdt.G/2017/PN. Jkt. Sel‎," katanya.

Sementara Pengacara Nani Sudarsono, Vinsen Maku mengatakan sebagai kuasa hukum penggugat berharap supaya Tando selaku tergugat untuk memenuhi prestasi dan tunduk pada perjanjian sebagaimana yang sudah dibuka dalam persidangan ini maupun sebelumnya.

"Tergugat tidak bisa berkilah dari kesepakatan yang sudah dibuat dan tergugat terikat secara keperdataan dengan klien kami ibu Nani yang sudah memberikan pinjaman tersebut. Sidang lanjutan akan digelar 14 September 2017 agenda putusan," demikian Vinsen.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya