Berita

Nani Sudarsono/net

Hukum

Eks Menteri Era Soeharto Gugat Rekannya Ke PN Jaksel

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 15:33 WIB | LAPORAN:

Menteri Sosial di Era Presiden Soeharto atau Kabinet Pembangunan IV, Naryati Sudarsono alias Nani Sudarsono menggugat rekannya Efdjuno Tando terkait hutang piutang atas pinjaman yang tidak dibayar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Nani Sudarsono, Willi Watu yang merupakan dari kantor Vinsensius Maku menjelaskan awal duduk perkaranya bahwa tahun 1992 saudara tergugat Tando selaku pribadi yang sudah kenal baik dengan kliennya Nani Sudarsono meminjam dana sebesar USD 900.‎000.

Alhasil, Nani selaku penggugat pun setuju atas dasar kepercayaan memberikan dana tersebut.

"Lalu atas dasar kepercayaan, tergugat Tando menyerahkan sertifikat‎ hak guna banguna (SHGB) No. 289 sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mulawarman No 9, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Wili di Jakarta, Kamis (24/8).

Kemudian, tahun 1993 telah terbayar secara berangsur dalam nilai Rp 50 juta sampai tahun 1996 yang berjumlah 17 kali dengan nilai cicilan pokok sejumlah USD 360.317 dengan bunga USD 140.409 dan berlangsung separuh jalan sampai 17 Juli 1996.

"Sehingga, pinjaman masih tersisa USD 900.000 dikurangi USD 360.317 yaitu sisa USD 539.683‎," ujarnya.

Willi menambahkan sejak tahun 1996 itu sebetulnya tidak ada pengembalian sisa pokok uang milik kliennya Nani Sudarsono maupun keuntungan yang dijanjikan oleh tergugat dengan bunga 12 persen setahun. Itu untuk masa tahun dari 1996 sampai 2016, jika ditotal pokok maupun bunga saat ini yang harus dibayar oleh tergugat sebesar Rp 90.444.870.000.

"Pokok pinjaman USD 539.683 atau Rp 7.321.879.261. Keuntungan yang dijanjikan Juli 1996 sampai Desember 2016 sebesar USD 6.159.937 dalam rupiah Rp 83.159.149.500‎," jelasnya.

Namun, kata Wili, pada sidang mediasi disaat persidangan kedua sebelumnya tergugat menyanggupi akan membayar Rp 6 miliar. Karena hal ini tidak sebanding dengan kerugian daripada Nani, baik materiil maupun imateriil. Maka, pihak Nani menolak hasil mediasi tersebut.

"Kami menolak hasil mediasi tersebut dan melanjutkan ke pokok materi gugatan," katanya.

Ia menambahkan bahwa sampai saat ini sertifikat HGB milik tergugat masih dipegang oleh kliennya selaku penggugat, karena belum ada niat baik untuk menyelesaikan secara baik oleh tergugat hingga perkara ini bergulir sampai disaat ini.

"Permintaan penggugat tentu supaya majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Gugatan ini tertulis Nomor 02/Pdt.G/2017/PN. Jkt. Sel‎," katanya.

Sementara Pengacara Nani Sudarsono, Vinsen Maku mengatakan sebagai kuasa hukum penggugat berharap supaya Tando selaku tergugat untuk memenuhi prestasi dan tunduk pada perjanjian sebagaimana yang sudah dibuka dalam persidangan ini maupun sebelumnya.

"Tergugat tidak bisa berkilah dari kesepakatan yang sudah dibuat dan tergugat terikat secara keperdataan dengan klien kami ibu Nani yang sudah memberikan pinjaman tersebut. Sidang lanjutan akan digelar 14 September 2017 agenda putusan," demikian Vinsen.[san]

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya