Berita

Hukum

5 Penyidik KPK, Tim Ahli Dan POM TNI Cek Tiap Sudut Heli AW-101

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 14:32 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim ahli independen dan POM TNI memeriksa setiap inci Helikopter Agusta Westland (AW-101) di Skadron Teknik 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Dodik Wijanarko menjelaskan, pemeriksaan badan pesawat beserta bagian dalam pesawat untuk memastikan spesifikasi yang ada sesuai dengan harga pembelian.

"Tugas kami hari ini melaksanakan proses penyidikan dan penyelidikan brkaitan dengan fisik oleh ahli bukan dari kami. Jadi ini dalam rangka melengkapi berkas supaya secara formal dan material terpenuhi," ujar Mayjen TNI Dodik kepad wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jaktim, Kamis (24/8).


Lebih lanjut, Dodik menjelaskan dalam serangkaian pemeriksaan fisik heli AW-101 ini, KPK maupun POM TNI terus berkoordinasi mengingat proses pengembangan kasus terus berjalan. Menurutnya pula, tidak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada tersangka baru dari hasil penyelidikan KPK maupun POM TNI.

"Selama pemeriksaan berkembang ya (kemungkinan tersangka lain) pasti akan disampaikan. Kami juga tidak sembrono dalam menentukan (tersangka baru)." ujar Dodik.

Saat memeriksa detail sudut heli AW-101, mampak lima petugas KPK juga mengambil gambar baik di bagian bodi maupun dalam heli.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka lantaran diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.

Pada April 2016, TNI AU mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang.

Irfan diduga pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikutsertakan dua perusahaan miliknya tersebut dalam proses lelang. Padahal, sebelum proses lelang berlangsung, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.

Sementara saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama Jaya Mandiri menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 224 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU  31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya