Berita

Foto/Net

Bisnis

Makin Banyak Pedagang Buktikan Dugaan Monopoli Di AMDK

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 12:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dua alat bukti sudah cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran monopoli di bisnis air minum dalam kemasan (AMDK). Namun demikian, Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin Arnold Sihombing tetap menghadirkan kembali saksi-saksi agar lebih meyakinkan hakim.

KPPU menghadirkan sejumlah saksi dalam Sidang Majelis KPPU pada Rabu (23/8). Saksi yang dihadirkan merupakan korban intimidasi dari pihak PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor tunggal produk Aqua dan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua.

Salah satu korban intimidasi Aqua itu bernama Edy, pemilik Toko Noval yang bertempat tinggal di kawasan Cimanggis. Edy mengaku telah berjualan AMDK sejak tahun 2010 dengan jumlah karyawan empat orang. Di Toko Noval, Edy menjual AMDK dengan merek Aqua, Le Minerale,  2Tang, Vit, Sanqua, dan Club dengan berbagai kemasan dan ukuran. Toko Noval mendapat status Star Outlet (SO) dari PT Balina Agung Perkasa pada tahun 2015.     


Dalam kesaksiannya, Edy menjelaskan dirinya sejak bulan Juli 2016, diminta supervisor PT Balina Agung Perkasa cabang Cimanggis, Ace untuk tidak memajang produk Le Minerale.

"Penjualan Le Minerale sedang bagus. Akibatnya, saya diminta Pak Ace supaya tidak memajang produk Le Minerale dan kalau bisa diumpetin. Kemudian produk Le Minerale saya taruh di belakang. Kondisi ini jelas tidak nyaman bagi saya," tutur Edy sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (24/8).

Larangan itu tidak hanya terjadi sekali. Selain lewat telepon, laranganjuga secara langsung disampaikan pihak Aqua secara lisan.

Puncak larangan terjadi sehari sebelum Edy mengikuti gathering yang diadakan Le Minerale pada Minggu, 20 September 2016.  Pada hari Sabtu 19 September 2016, datang tiga orang dari PT BAP dan PT Tirta Investama yang mengingatkan agar tidak memajang dan tidak lagi menjual Le Minerale.  

"Saya disuruh mengisi questioner. Setelah saya mengisi questioner itu ternyata status saya saat itu diturunkan dari SO menjadi WS (Whole Seller). Saking marah dan emosi questioner yang sudah saya isi saya robek-robek! Saya bilang tidak terima dan itu tidak adil. Anda yang bersaing, pedagang yang jadi korban! Terus kata Pak Moko katanya hanya menjalankan tugas dari perusahaan," akunya.

Selain Edy, ancaman serupa juga diungkapkan Yuli yang turut dihadirkan dalam sidang itu. Pemilik Toko Yania yang berlokasi di Jalan Raya Narogong, Bekasi itu mengaku menjual beragam merek AMDK di tokonya, termasuk Aqua, Le Minerale, Vit, dan Batavia. Toko Yania terdaftar sebagai Star Outlet (SO) atas produk AMDK bermerek Aqua dan Le Minerale.

Dalam kesaksiannya, Yuli mengaku pernah diminta oleh pihak Aqua untuk tidak menjual produk Le Minerale dan larangan memajang produk Le Minerale di bagian depan tokonya. Yuli mempertanyakan permintaan tersebut karena merasa itu haknya.

"Saya taruh di tengah. Dia datang lagi, tanya kenapa saya masih pajang Le Minerale, bilangnya tolong taruh di belakang," ungkap Yuli.

Pertemuan selanjutnya terjadi sekitar Agustus 2016 dan September 2016. Dalam dua pertemuan itu, pihak Aqua dan Balina kembali mengancam Yuli yang akhirnya terpaksa mengikuti permintaan tersebut hingga menaruh stok Le Minerale di dalam kamar.

"Pada pertemuan ketiga, dia datang ke gudang saya, sidak gudang saya. Dia menemukan Le Minerale 500 karton. Dia mencak-mencak sama saya," jelas Yuli yang diminta untuk menyingkirkan produk Le Minerale dalam waktu seminggu. Jika tidak menuruti, status SO yang dipegangnya akan dicabut.

Dugaan monopoli yang dilakukan Aqua ini bermula dari laporan para pedagang ke Kantor KPPU pada September 2016. Kemudian PT Tirta Fresindo Jaya melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2016.

Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh KPPU. Dalam kasus ini, PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa diduga melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999, tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sejumlah saksi telah dihadirkan oleh Tim Investigator KPPU untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya