Berita

Pertahanan

Komnas HAM Desak Polisi Segera Usut Postingan @parlindsinurat

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 12:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemilik akun @parlindsinurat sebaiknya segera meminta maaf, menyampaikan penyesalan secara terbuka ke publik atas tulisannya di media sosial Twitter, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang cacat nalar kemanusiaan tersebut di masa mendatang.

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, menyatakan demikian karena postingannya telah menyulut reaksi keras dari masyarakat, khususnya warga Bintan, Kepulauan Riau.

"Menang karena intimidasi mayat, penghadangan, menghasut di rumah ibadah, tamasya Al-Mangotot51, intimidasi warga dll. Bangga?" begitu cuitan @parlindsinurat pada Minggu (20/8) lalu.


Lebih jauh Maneger mengimbau agar publik tidak terprovokasi dengan perilaku yang tidak manusiawi tersebut. Publik yang merasa tidak nyaman dengan peristiwa ini sebaiknya menempuh cara yang elegan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Karena itu, Maneger mengapresiasi masyarakat Bintan yang telah melaporkan warga perumahan Taman Surya Indah, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan tersebut ke Polres Bintan untuk dimintai pertanggungjawaban atas sesuai hukum yang berlaku.

Pihaknya mendesak pihak Kepolisian menangani kasus ini secara profesional dan mandiri. Dan, mempertimbangkan penggunaan pasal yang memberatkan untuk penjeraan.

"Dia tidak hanya diduga kuat melakukan melakukan tindak pidana, tapi juga melanggar HAM. Polres Bintan sebaiknya bertindak cepat dan sesegera mungkin, sebelum terlambat, agar tidak memantik keresahan publik yang lebih besar lagi," tandasnya.

Maneger mengingatkan publik, khususnya pengguna media sosial, agar betul-betul cerdas dan arif menggunakan hak atas kebebasan berpendapat apalagi melalui media sosial. Jangan sampai penggunaan hak itu melanggar hak orang lain.

"Jangan hanya merasa bisa, tapi juga harus bisa merasa. Salah satu nilai paling elementer dalam HAM itu adalah sikap respek. Seseorang harus bisa merasa dan menghormati perasaan dan apalagi perasaan keagamaan orang lain. Penghormatan terhadap identitas keagamaan orang lain adalah kasta tertinggi dalam HAM. Kasus tersebut diduga kuat melanggar HAM," demikian Maneger Nasution. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya