Berita

Pertahanan

Komnas HAM Desak Polisi Segera Usut Postingan @parlindsinurat

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 12:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemilik akun @parlindsinurat sebaiknya segera meminta maaf, menyampaikan penyesalan secara terbuka ke publik atas tulisannya di media sosial Twitter, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang cacat nalar kemanusiaan tersebut di masa mendatang.

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, menyatakan demikian karena postingannya telah menyulut reaksi keras dari masyarakat, khususnya warga Bintan, Kepulauan Riau.

"Menang karena intimidasi mayat, penghadangan, menghasut di rumah ibadah, tamasya Al-Mangotot51, intimidasi warga dll. Bangga?" begitu cuitan @parlindsinurat pada Minggu (20/8) lalu.


Lebih jauh Maneger mengimbau agar publik tidak terprovokasi dengan perilaku yang tidak manusiawi tersebut. Publik yang merasa tidak nyaman dengan peristiwa ini sebaiknya menempuh cara yang elegan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Karena itu, Maneger mengapresiasi masyarakat Bintan yang telah melaporkan warga perumahan Taman Surya Indah, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan tersebut ke Polres Bintan untuk dimintai pertanggungjawaban atas sesuai hukum yang berlaku.

Pihaknya mendesak pihak Kepolisian menangani kasus ini secara profesional dan mandiri. Dan, mempertimbangkan penggunaan pasal yang memberatkan untuk penjeraan.

"Dia tidak hanya diduga kuat melakukan melakukan tindak pidana, tapi juga melanggar HAM. Polres Bintan sebaiknya bertindak cepat dan sesegera mungkin, sebelum terlambat, agar tidak memantik keresahan publik yang lebih besar lagi," tandasnya.

Maneger mengingatkan publik, khususnya pengguna media sosial, agar betul-betul cerdas dan arif menggunakan hak atas kebebasan berpendapat apalagi melalui media sosial. Jangan sampai penggunaan hak itu melanggar hak orang lain.

"Jangan hanya merasa bisa, tapi juga harus bisa merasa. Salah satu nilai paling elementer dalam HAM itu adalah sikap respek. Seseorang harus bisa merasa dan menghormati perasaan dan apalagi perasaan keagamaan orang lain. Penghormatan terhadap identitas keagamaan orang lain adalah kasta tertinggi dalam HAM. Kasus tersebut diduga kuat melanggar HAM," demikian Maneger Nasution. [zul]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya