Berita

Lahan Dikuasai Pengembang/net

Bisnis

Tanah Sektor Properti Dikuasai 60 Pengembang, UU Agraria Harus Lebih Ketat

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 09:21 WIB | LAPORAN:

Kebutuhan masyarakat akan rumah atau properti semakin meningkat. Sayangnya, kebutuhan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesediaan jumlah rumah. Masih ada ketimpangan terhadap rumah yang dikenal dengan istilah back log.

Menurut Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform On Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, masalah utama di sektor properti tidak jauh dari masalah tanah. Hal itu terjadi karena negara atau Undang-undang Agraria tidak mengatur kepemilikan lahan.

"Ini memberi celah besar bagi pemodal yang kemudian menguasai lahan. Sehingga harga dipengaruhi oleh pengusaha dan pemodal," kata Faisal melalui keterangan tertulis, Kamis (24/8).


Catatan CORE, saat ini terdapat 60 pengembang yang menguasai lahan atau tanah properti. Kondisi tersebut membuat posisi pengembang di atas angin dalam menentukan harga tanah. Efek ini dalam jangka panjang akan sulit diubah jika tidak ada intervensi dari pemerintah.

"Pemerintah harus punya Undang-undang yang kuat. Ada ketidakadilan kepemilikan rumah," ujarnya.

Faisal menambahkan, agar pembangunan properti berpihak kepada masyarakat kecil, regulasi pengetatan terhadap pengembang diperlukan. Pengembang diharuskan tidak melulu membangun rumah dengan target market kelas menengah atas, namun dipaksa membangun rumah bagi masyarakat miskin.

"Pemerintah harus memberi jalan agar swasta mau membangun perumahan yang menguntungkan masyarakat kecil," tuturnya.

Upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah terkait masalah lahan adalah dengan bank tanah. Jika masalah tanah telah diselesaikan, teknologi di sektor properti untuk memenuhi kebutuhan rumah dapat diterapkan.

Di antara terobosan teknologi yang dinilai murah dan efisien adalah dengan menggunakan rumah kayu yang tahan api, tahan rayap, mudah disusun aluas knockdown. Teknologi properti ini dinilai sesuai karena pasokan kayu di Hutan Tanaman Industri sedang melimpah.

"Apapun terobosan baru harus diikuti. Apapun, jika memang itu jadi solusi tepat dan memadai dalam penyediaan rumah berkualitas, terjangkau, dan ramah lingkungan," tegas Faisal

Apalagi hutan tanaman yang ditanam kembali akan menghasilkan sumber daya kayu berkelanjutan yang terus tumbuh setiap tahunnya.

Berdasarkan hitungan McKinsey Global Institute, rumah yang terbuat dari kayu rekayasa lebih murah daripada rumah beton dan bata dengan ukuran yang sama. Rumah kayu 30 persen lebih murah.

Selain itu, keunggulan lain rumah kayu dalam pembuatan dan produksi otomatis, biaya pondasi lebih murah, konstruksi yang cepat dan biaya pembiayaan yang jauh lebih murah. Rumah kayu juga dikenal tahan api, tahan air, tahan cuaca, tahan rayap, shock-proof dan load-bearing.

Terobosan teknologi properti seperti penggunaan produk kayu kimia tahan api non-polusi dalam bahan bangunan rumah kayu menjadi pilihan sebagai langkah antisipasi agar prediksi MGI tidak terjadi.

Pertimbangan lainnya, teknologi properti dengan menggunakan kayu rekayasa ini sesuai dengan melimpahnya pasokan kayu di Hutan Tanaman Industri. Apalagi hutan tanaman yang ditanam kembali akan menghasilkan sumber daya kayu berkelanjutan yang terus tumbuh setiap tahunnya.

Kayu yang dihasilkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang terus tumbuh.

Berdasarkan hitungan McKinsey Global Institute, rumah yang terbuat dari kayu rekayasa lebih murah daripada rumah beton dan bata dengan ukuran yang sama.

Rumah kayu 30 persen lebih murah. Selain itu, keunggulan lain rumah kayu dalam pembuatan dan produksi otomatis, biaya pondasi lebih murah, konstruksi yang cepat dan biaya pembiayaan yang jauh lebih murah.

Rumah kayu juga dikenal tahan api, tahan air, tahan cuaca, tahan rayap, shock-proof dan load-bearing. Terakhir, pembangunan rumah bisa dilakukan cepat, efisien dan berkualitas karena komponen rumah kayu yang direkayasa seperti dinding, pintu, atap dan lantai diproduksi di pabrik dan disatukan di lokasi.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya