Berita

Hukum

Jimly: Proses Hukum Ribet Dan Lama, Yang Penting Pecat Dulu

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 18:59 WIB | LAPORAN:

Penegakan hukum tidak bisa lagi diandalkan sebagai alat pengontrol masyarakat modern. Apalagi, jika pelanggaran hukum malah melibatkan penegak hukum sendiri.

"Kalau proses sendiri di institusi masing-masing, itu jeruk makan jeruk namanya," kata Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/8).

Jimly menyetujui gagasan untuk memperluas kewenangan dari Komisi Yudisial (KY). Selama ini, KY hanya mengatur etika hakim. Kini, KY diusulkan untuk mengurus etika semua penegak hukum termasuk Kejaksaan dan Polri.


"Ada usul kewenangan KY diperluas. Tidak hanya hakim, tapi semua penegak hukum. Bagi yang melanggar kode etik, bisa dipecat," ungkapnya.

Dia menganggap gagasan itu muncul karena sudah ada dua hakim Mahkamah Konstitusi yang terjerat kasus korupsi, yaitu Akil Mokhtar dan Patrialis Akbar.

Terkait itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) itu menilai, penjara sudah tidak efektif dalam memberi efek jera. Ia malah lebih percaya efek jera dari sanksi pelanggaran etik bagi penegak hukum, yaitu pemecatan.

"Proses hukum pidana itu ribet dan lama. Yang penting pecat dulu," tegas Jimly.

Karena itu, Jimly lebih percaya kepada Dewan Etik dalam sebuah lembaga hukum yang dapat memberikan sanksi lebih tegas kepada aparat hukum yang terlibat pelanggaran. Teknisnya, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran hukum oleh hakim atau aparat hukum lain dapat melaporkan langsung ke Dewan Etik.

"Dewan etik dapat dijadikan penegakan hukum yang  secara luas. Termasuk dari masyarakat," tambahnya. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya