Panitera Pengadilan Negeri Jaksel yang ditangkap tangan KPK, Tarmizi, menggunakan kode sapi-kambing saat bertransaksi suap dengan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini. Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp425 juta, untuk "dibarter" dengan perkara senilai US$7,6 juta dan SGD131 ribu yang menjerat PT Aquamarine.
Kode "sapi-kambing" itu diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers yang digelar di markas komisi antirasuah itu, kemarin. gus didampingi Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah, dan Jubir MASuhadi.
Menurut Agus, "sapi" merujuk pada nilai ratusan juta rupiah, sementara "kambing" merujuk pada puluhan juta rupiah
"Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," seloroh Agus.
Dalam komunikasi dengan Zaini, Tarmizi mulanya mematok tarif Rp750 juta atau "tujuh sapi" dan "lima kambing" agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aquamarine atas wanprestasi atau cedera janji lantaran tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu Eastern Jason Fabrication Service menggugat perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan survei bawah laut itu membayar ganti rugi sebesar US$7,6 juta dan SGD131 ribu.
"Diduga Pemberian AKZ, selaku kuasa hukum PT ADI kepada TMZ, agar gugatan PT Elimited terhadap PT ADIditolak, dan menerima gugatan rekonfensi PT ADI," tuturnya.
Namun, Zaini nawar. Akhirnya disepakati nilai Rp400 juta alias "empat sapi". Zaini membayarnya dengan "nyicil" tiga kali melalui transfer antar rekening bank BCA. Tarmizi menggunakan rekening Teddy Junaedi, pegawai honorer PN Jaksel, sebagai rekening penampung suap.
"Cicilan" pertama dibayar pada 22 Juni sebesar Rp25 juta. Uang itu, untuk dana operasional. Kemudian, tanggal 16 Agustus 2017, Rp100 juta dengan. "Ini disamarkan sebagai 'DP pembayaran tanah'," ungkap Agus. Terakhir, tanggal 21 Agustus, Zaini mentransfer Rp300 juta dengan keterangan 'pelunasan pembelian tanah'. "Diduga total penerimaan Rp 425 juta," terang Agus.
Tak lama usai transfer "pelunasan tanah" itu, tim KPK menangkap Zaini di Masjid PN Jaksel pada Senin (21/8) pukul 12.30 WIB. Setelah itu, tim mengamankan Teddy Junaidi, yang rekeningnya digunakan untuk menampung duit suap. Kemudian, tim komisi antirasuah itu meringkus Tarmizi di ruang kerjanya. Turut diamankan pula Fajar Gora, kuasa hukum lainnya dari PT Aquamarine di ruang sidang, serta Solihan, supir rental yang disewa Zaini di parkiran mobil.
"Sebelumnya tim telah memantau AKZ (Zaini) setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pagi hari, dari penerbangan Surabaya-Jakarta," ujar Agus.
Menurut Agus, Zaini telah menemui Tarmizi di PN Jaksel. Setelah bertemu, Tarmizi mengembalikan cek senilai Rp 250 juta pemberian Zaini, yang tak bisa dicairkan.
Zaini kemudian mencairkan cek itu dan cek lain senilai Rp 100 juta. Setelah itu, lanjut Agus, Akhmad memasukan uang itu ke rekening BCA miliknya. "Kemudian AKZ melakukan transaksi pemindah bukuan antar rekening BCA miliknya ke rekening saudara TJ Rp 300 juta," terang Agus.
Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dari rekening BCA milik Akhmad ke Teddy, yakni senilai Rp 100 juta pada 16 Agustus 2017 dan Rp 300 juta pada 21 Agustus 2017. KPK juga amankan buku tabungan dan kartu ATM milik TJ sebagai penampungan dana. Setelah dibawa ke gedung KPK dan diperiksa, KPK hanya menetapkan Tarmizi dan Zaini sebagai tersangka.
Agus menyatakan, KPK akan menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk hakim PN Jaksel. "Nanti pasti akan mengikuti pemeriksaan dan proses pengadilan biar bisa terungkap. Sampai hari ini belum cukup bukti untuk dikembangkan ke pihak lain," tandasnya.
Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengawasan, Sunarto mengatakan, lembaganya memberhentikan sementara Tarmizi. Dia sempat memperlihatkan SK pemberhentian sementara Tarmizi.
Dia menegaskan, MA tak mentolerir segala penyelenggara peradilan yang berada dalam naungan lembaga itu untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun, baik itu suap, atau gratifikasi.
Apalagi, imbuhnya, MA saat ini tengah berupaya melakukan bersih-bersih dari segala bentuk tindakan koruptif. "Mahkamah Agung tidak akan pernah toleransi segala pelanggaran, apalagi menyangkut gratifikasi," tegasnya.
Terpisah, dalam kasus gugatan perdata yang disuap Zaini, PT Aquamarine menang dari Eastern Jason Fabrication Service. Kasus itu diputus Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto, dan anggotanya Agus Widodo serta Sudjarwanto, Senin lalu, bersamaan dengan penangkapan Tarmizi. Tarmizi sendiri duduk sebagai panitera pengganti dalam sidang.
Apakah suap itu memang berpengaruh terhadap kemenangan PT Aquamarine? Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menyebut, Ketua Pengadilan sudah membentuk tim secara internal untuk menelusurinya.
Termasuk, menelusuri kemungkinan adanya hakim yang ikut kecipratan duit sapi-kambing itu. "Pimpinan Pengadilan Negeri sudah membentuk tim internal untuk menelusuri apa sih kaitan-kaitan dari ditangkapnya panitera pengganti PN Jaksel yang ditangkap itu," ujarnya, kemarin. ***