Berita

Hukum

PT Hamson Indonesia Diduga Palsukan Dokumen Proyek PLTU Babelan

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 02:07 WIB | LAPORAN:

PT Cikarang Listrindo (PTCL) melaporkan PT Hamson Indonesia (PTHI) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan bank garansi terbitan Bank Mandiri. Dengan nomor laporan polisi LP/833/VIII/2017/Bareskrim, PTHI diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan.

Joelbaner H. Toendan selaku kuasa hukum PTCL menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya perjanjian kerja sama antara kliennya dengan PTHI pada November 2015 dalam proyek pengadaan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Babelan. Di mana, PTHI bertindak sebagai kontraktor dan PTCL sebagai pemberi kerja. Proyek yang dikerjakan PTHI adalah pengerukan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari rangkaian Proyek PLTU Babelan.

"Dalam perjalanannya, ternyata PTHI telah melakukan wanprestasi terhadap kewajiban materialnya yakni tidak memberikan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan masing-masing sebesar 10 persen dari harga kontrak utama senilai Rp 16 miliar lebih. Padahal PTCL sudah memberikan uang muka kepada PTHI sebesar Rp 32 miliar lebih," jelas Joelbaner kepada redaksi, Selasa malam (22/8).


Dia melanjutkan, PTHI justru memberikan bank garansi terbitan Bank Mandiri yang ternyata palsu. Dengan uraian jaminan pelaksanaan Bank Garansi Nomor MBG774027979941N tanggal 17 Mei 2017 sebesar nilai jaminan pelaksanaan, dan jaminan uang muka Bank Garansi Nomor MBG774059730961N tanggal 17 Mei 2017 sebesar nilai jaminan uang muka.

"Dugaan kuat bank garansi itu palsu adalah adanya surat penjelasan dari Bank Mandiri yang menyatakan bahwa kedua bank garansi tersebut tidak pernah diterbitkan dan tercatat pada administrasi Bank Mandiri," terang Joelbaner.

Setelah mengetahui bahwa bank garansi tersebut palsu, maka PTCL memberikan kesempatan PTHI memperbaiki bank garansi selambat-lambatnya Juni 2017. Akan tetapi, sampai tenggat waktu yang ditentukan, PTHI tidak kunjung memberikan bank garansi yang asli kepada PTCL.

"Perbuatan PTHI itu secara jelas dan nyata terdapat unsur kesengajaan untuk memberikan bank garansi palsu kepada PTCL. Dan, akibat perbuatannya itu, PTCL dirugikan sekitar Rp 20 miliar," ungkap Joelbaner. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya