Berita

Hukum

PT Hamson Indonesia Diduga Palsukan Dokumen Proyek PLTU Babelan

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 02:07 WIB | LAPORAN:

PT Cikarang Listrindo (PTCL) melaporkan PT Hamson Indonesia (PTHI) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan bank garansi terbitan Bank Mandiri. Dengan nomor laporan polisi LP/833/VIII/2017/Bareskrim, PTHI diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan.

Joelbaner H. Toendan selaku kuasa hukum PTCL menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya perjanjian kerja sama antara kliennya dengan PTHI pada November 2015 dalam proyek pengadaan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Babelan. Di mana, PTHI bertindak sebagai kontraktor dan PTCL sebagai pemberi kerja. Proyek yang dikerjakan PTHI adalah pengerukan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari rangkaian Proyek PLTU Babelan.

"Dalam perjalanannya, ternyata PTHI telah melakukan wanprestasi terhadap kewajiban materialnya yakni tidak memberikan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan masing-masing sebesar 10 persen dari harga kontrak utama senilai Rp 16 miliar lebih. Padahal PTCL sudah memberikan uang muka kepada PTHI sebesar Rp 32 miliar lebih," jelas Joelbaner kepada redaksi, Selasa malam (22/8).


Dia melanjutkan, PTHI justru memberikan bank garansi terbitan Bank Mandiri yang ternyata palsu. Dengan uraian jaminan pelaksanaan Bank Garansi Nomor MBG774027979941N tanggal 17 Mei 2017 sebesar nilai jaminan pelaksanaan, dan jaminan uang muka Bank Garansi Nomor MBG774059730961N tanggal 17 Mei 2017 sebesar nilai jaminan uang muka.

"Dugaan kuat bank garansi itu palsu adalah adanya surat penjelasan dari Bank Mandiri yang menyatakan bahwa kedua bank garansi tersebut tidak pernah diterbitkan dan tercatat pada administrasi Bank Mandiri," terang Joelbaner.

Setelah mengetahui bahwa bank garansi tersebut palsu, maka PTCL memberikan kesempatan PTHI memperbaiki bank garansi selambat-lambatnya Juni 2017. Akan tetapi, sampai tenggat waktu yang ditentukan, PTHI tidak kunjung memberikan bank garansi yang asli kepada PTCL.

"Perbuatan PTHI itu secara jelas dan nyata terdapat unsur kesengajaan untuk memberikan bank garansi palsu kepada PTCL. Dan, akibat perbuatannya itu, PTCL dirugikan sekitar Rp 20 miliar," ungkap Joelbaner. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya