Berita

Fahri Hamzah/net

Hukum

Fahri Hamzah: Saya Anggap Semua OTT KPK Ilegal

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 18:32 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, tak bosan-bosang angkat bicara tentang penyalahgunaan kewenangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).

Dia spesifik mengkritik Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sering dilakukan secara ilegal karena dilakukan setelah penyadapan. Sebab, tata cara enyadapan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dalam UU ITE Pasal 31 ayat D.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan uji materi yang dilakukan KPK terhadap pasal 31 Ayat D UU ITE. MK berpendapat penyadapan adalah pelanggaran HAM.


"Saya menganggap semua OTT KPK itu ilegal," tegas Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).

Dia mencontohkan OTT KPK terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjadi kemarin.

"Kapan dia disadap, terkait apa dia disadap, sampai sekarang kita enggak tahu dan ini hampir 24 jam KPK harus memutuskan," katanya.

Fahri Hamzah menegaskan, aturan penyadapan yang memungkinkan dilakukan lewat Perppu dan UU. Merevisi UU ITE memakan waktu yang cukup lama. Namun, sampai saat ini pemerintah tidak menerbitkan Perppu tersebut.

"Maka, berlandaskan kepada keputusan MK itu, tidak ada lagi dasar bagi KPK melakukan penyadapan," kata Fahri.

Meski penyadapan juga diatur dalam KUHAP, tapi KPK tidak tunduk kepada  KUHAP.

"KPK sendiri tidak tunduk kepada KUHAP karena untuk ketentuan penyadapan harus izin pihak pengadilan," ujarnya.

Untuk penyadapan, KPK menggunakan pasal di dalam UU KPK tentang hak menyadap dengan cara membuat standart operational procedure alias SOP internal KPK. SOP ini dijadikan KPK sebagai pedoman, padahal SOP di manapun tidak boleh mengatur hidup orang di luar lembaga yang menjadikannya pedoman.

"Penyadapan itu kan mengatur hak orang di luar, siapa boleh disadap, kapan dia boleh disadap, apa bukti awal yang menyebabkan dia disadap, berapa lama dia boleh disadap, waktu ditampilkan di pengadilan, apa yang boleh ditampilkan, siapa yang ngedit dan seterusnya," terangnya.

Menurut Fahri, MK sendiri menegaskan bahwa KPK tidak boleh melakukan penyadapan hanya berdasarkan SOP yang dibuat sendiri.

"Menurut MK, tidak boleh. Sebab, aturan penyadapan harus selevel dengan UU," ungkap Fahri Hamzah. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya