Berita

Fahri Hamzah/net

Hukum

Fahri Hamzah: Saya Anggap Semua OTT KPK Ilegal

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 18:32 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, tak bosan-bosang angkat bicara tentang penyalahgunaan kewenangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).

Dia spesifik mengkritik Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sering dilakukan secara ilegal karena dilakukan setelah penyadapan. Sebab, tata cara enyadapan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dalam UU ITE Pasal 31 ayat D.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan uji materi yang dilakukan KPK terhadap pasal 31 Ayat D UU ITE. MK berpendapat penyadapan adalah pelanggaran HAM.


"Saya menganggap semua OTT KPK itu ilegal," tegas Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).

Dia mencontohkan OTT KPK terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjadi kemarin.

"Kapan dia disadap, terkait apa dia disadap, sampai sekarang kita enggak tahu dan ini hampir 24 jam KPK harus memutuskan," katanya.

Fahri Hamzah menegaskan, aturan penyadapan yang memungkinkan dilakukan lewat Perppu dan UU. Merevisi UU ITE memakan waktu yang cukup lama. Namun, sampai saat ini pemerintah tidak menerbitkan Perppu tersebut.

"Maka, berlandaskan kepada keputusan MK itu, tidak ada lagi dasar bagi KPK melakukan penyadapan," kata Fahri.

Meski penyadapan juga diatur dalam KUHAP, tapi KPK tidak tunduk kepada  KUHAP.

"KPK sendiri tidak tunduk kepada KUHAP karena untuk ketentuan penyadapan harus izin pihak pengadilan," ujarnya.

Untuk penyadapan, KPK menggunakan pasal di dalam UU KPK tentang hak menyadap dengan cara membuat standart operational procedure alias SOP internal KPK. SOP ini dijadikan KPK sebagai pedoman, padahal SOP di manapun tidak boleh mengatur hidup orang di luar lembaga yang menjadikannya pedoman.

"Penyadapan itu kan mengatur hak orang di luar, siapa boleh disadap, kapan dia boleh disadap, apa bukti awal yang menyebabkan dia disadap, berapa lama dia boleh disadap, waktu ditampilkan di pengadilan, apa yang boleh ditampilkan, siapa yang ngedit dan seterusnya," terangnya.

Menurut Fahri, MK sendiri menegaskan bahwa KPK tidak boleh melakukan penyadapan hanya berdasarkan SOP yang dibuat sendiri.

"Menurut MK, tidak boleh. Sebab, aturan penyadapan harus selevel dengan UU," ungkap Fahri Hamzah. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya