Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Freeport, Jangan Injak Kedaulatan Bangsa Indonesia!

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 18:08 WIB | LAPORAN:

Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) meminta kepada Freeport Indonesia agar tunduk terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ketua Umum JAMAN, Iwan Dwi Laksono menegaskan, Freeport harus melakukan divestasi saham 51 persen tanpa proses tawar menawar lagi.

"Ini jelas mau tidak mau, mereka harus sepakat, atas nama Kontrak Karya (KK) Freeport itu tidak bisa seenaknya menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia” ujar Ketua Umum JAMAN, Iwan Dwi Laksono dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Jakarta, Selasa (22/8).


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan bahwa PT. Freeport Indonesia (PTFI) telah menyepakati kewajiban divestasi saham 51 persen dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri.

Pemerintah mengklaim bahwa proses perundingan antara Pemerintah Indonesia dan PTFI saat ini telah memasuki pembahasan mengenai ketentuan fiskal dan perpajakan. Namun, hal itu dibantah oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Freeport membantah telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah terkait divestasi saham 51 persen.

Iwan menilai, bantahan yang dilakukan oleh Freeport tersebut merupakan taktik agar saham Freeport tidak anjlok dan tetap terjaga.

"Itu trik mereka saja, agar mengulur waktu dan saham tuidak anjlok,” jelasnya.

Meski sempat melakukan penolakan terhadap kewajiban divestasi, bagi Iwan, Freeport tidak dapat bertindak sewenang-wenang dan melecehkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dia mengklaim bahwa pemerintah saat ini merupakan pemerintahan yang tegas  tanpa kompromi kepada siapa saja yang merampas hak bangsa Indonesia.

"Mereka itu yang ngambil hasil alam kita, tapi mau ngatur semaunya, tidak bisa itu. Sejak dipimpin Presiden Jokowi, Indonesia tegas tanpa kompromi terhadap siapapun yang mencuri, menggali, dan merampas hak-hak bangsa,” tegas Iwan.

Dia juga menjelaskan, langkah pemerintah sudah sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Segala kekayaan alam yang terkandung dalam bumi Indonesia dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Apa yang dilakukan pemerintah telah berjalan sesuai koridor yang mengarah kepada kesejahteraan rakyat dengan mengaitkan pasal 33 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa negera berkuasa terhadap kendali kekayaan alamnya,” demikian Iwan. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya