Berita

Foto/Net

Bisnis

Multifinance Batasi Kredit Mobil Buat Taksi Online

Banyak Pengemudi Tunggak Cicilan
SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 08:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perusahaan pembiayaan (multifinance) mulai membatasi pembiayaan mobil yang diguna­kan untuk taksi online. Hal ini tak lepas dari banyaknya mobil taksi online yang ditarik karena penge­mudinya menunggak cicilan.

"Saya tidak hafal berapa jum­lah mobil yang ditarik. Tapi, saya kira bisa ratusan. Kelihatannya sudah banyak orang terjun ke bisnis ini, sehingga pendapatan pengemudi turun dan tidak sanggup bayar cicilan bulanan kredit mobil," ujar Chief Execu­tive Officer (CEO) Astra Credit Companies (ACC) Jodjana Jody di Jakarta, kemarin.

Kendati begitu, Jody tidak da­pat menyebutkan, besaran penu­runan pembiayaan taksi online. Sebab, biasanya sopir taksi online mengajukan permohonan pembi­ayaan sebagai individual. Multifi­nance baru tahu mobil digunakan untuk taksi online, setelah debitor menunggak cicilan.


Director PT ACC Samuel Manasseh pernah mengatakan, maraknya bisnis taksi online ternyata memiliki bom waktu yakni memiliki potensi ter­jadinya Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Hal ini diungkap oleh ACC, hingga bu­lan Mei 2017 terdapat 5 persen dari total tarikan.

"Meski jumlahnya masih ter­golong kecil, namun ini tiba-tiba terjadi lonjakan dari nol langsung ke 5 persen," ujar Samuel.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta, taksi online mesti diatur jika tidak ingin terjadi kekacauan. "Saya memang ngotot mengusulkan kepada pe­merintah agar mengatur taksi online dengan menerapkan tarif atas dan tarif bawah, plus pember­lakuan kuota," kata Agus.

Menurut dia, jika kuota tidak diberlakukan, jalanan bakal penuh oleh taksi online. Apalagi, taksi online awalnya adalah mobil pribadi yang dimaksimalkan untuk taksi online. Tapi karena tidak ada kuota, maka banyak orang berbondong-bondong ambil kredit untuk taksi online. Akibatnya kemacetan terjadi dimana-mana, katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluar Peraturan Menteri Per­hubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 tentang Penyeleng­garaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berjalan baik. Aturan itu mengatur tarif atas dan tarif bawah taksi online. Selain itu tentang uji KIR dan kuota.

Dalam aturan yang berlaku mulai 1 Juli 2017 itu disebut­kan, untuk taksi online berlaku tarif atas dan tarif bawah. Untuk wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, tarif batas bawah­nya Rp 3.500 dan tarif batas atas Rp 6.000. Untuk wilayah II yang meliputi semua wilayah di luar wilayah I, tarif bawahnya Rp 3.700 dan tarif atas Rp 6.500.

Penetapan kuota taksi online diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Peran pemer­intah pusat hanya merekomen­dasikan saja.

Sebelumnya, Kahumas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan, Ke­menhub terus memantau pelak­sanaan peraturan ini. Yang tidak ditolerir Kemenhub adalah yang menyangkut soal keselamatan, karena angkutan umum membawa orang. Oleh sebab itu, masalah uji KIR kendaraan menjadi hal yang sangat krusial. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya