Berita

Foto/Net

Bisnis

Multifinance Batasi Kredit Mobil Buat Taksi Online

Banyak Pengemudi Tunggak Cicilan
SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 08:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perusahaan pembiayaan (multifinance) mulai membatasi pembiayaan mobil yang diguna­kan untuk taksi online. Hal ini tak lepas dari banyaknya mobil taksi online yang ditarik karena penge­mudinya menunggak cicilan.

"Saya tidak hafal berapa jum­lah mobil yang ditarik. Tapi, saya kira bisa ratusan. Kelihatannya sudah banyak orang terjun ke bisnis ini, sehingga pendapatan pengemudi turun dan tidak sanggup bayar cicilan bulanan kredit mobil," ujar Chief Execu­tive Officer (CEO) Astra Credit Companies (ACC) Jodjana Jody di Jakarta, kemarin.

Kendati begitu, Jody tidak da­pat menyebutkan, besaran penu­runan pembiayaan taksi online. Sebab, biasanya sopir taksi online mengajukan permohonan pembi­ayaan sebagai individual. Multifi­nance baru tahu mobil digunakan untuk taksi online, setelah debitor menunggak cicilan.


Director PT ACC Samuel Manasseh pernah mengatakan, maraknya bisnis taksi online ternyata memiliki bom waktu yakni memiliki potensi ter­jadinya Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Hal ini diungkap oleh ACC, hingga bu­lan Mei 2017 terdapat 5 persen dari total tarikan.

"Meski jumlahnya masih ter­golong kecil, namun ini tiba-tiba terjadi lonjakan dari nol langsung ke 5 persen," ujar Samuel.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta, taksi online mesti diatur jika tidak ingin terjadi kekacauan. "Saya memang ngotot mengusulkan kepada pe­merintah agar mengatur taksi online dengan menerapkan tarif atas dan tarif bawah, plus pember­lakuan kuota," kata Agus.

Menurut dia, jika kuota tidak diberlakukan, jalanan bakal penuh oleh taksi online. Apalagi, taksi online awalnya adalah mobil pribadi yang dimaksimalkan untuk taksi online. Tapi karena tidak ada kuota, maka banyak orang berbondong-bondong ambil kredit untuk taksi online. Akibatnya kemacetan terjadi dimana-mana, katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluar Peraturan Menteri Per­hubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 tentang Penyeleng­garaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berjalan baik. Aturan itu mengatur tarif atas dan tarif bawah taksi online. Selain itu tentang uji KIR dan kuota.

Dalam aturan yang berlaku mulai 1 Juli 2017 itu disebut­kan, untuk taksi online berlaku tarif atas dan tarif bawah. Untuk wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, tarif batas bawah­nya Rp 3.500 dan tarif batas atas Rp 6.000. Untuk wilayah II yang meliputi semua wilayah di luar wilayah I, tarif bawahnya Rp 3.700 dan tarif atas Rp 6.500.

Penetapan kuota taksi online diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Peran pemer­intah pusat hanya merekomen­dasikan saja.

Sebelumnya, Kahumas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan, Ke­menhub terus memantau pelak­sanaan peraturan ini. Yang tidak ditolerir Kemenhub adalah yang menyangkut soal keselamatan, karena angkutan umum membawa orang. Oleh sebab itu, masalah uji KIR kendaraan menjadi hal yang sangat krusial. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya