Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Pengosongan Rusunawa Secara Paksa Sesuai Pancasila?

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 06:25 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DEMI membenarkan penggusuran terhadap warga, pemerintah Daerah Khusus Istimewa Jakarta secara khusus dan istimewa menetapkan kebijakan pemberian rumah susun sebagai sejenis "ganti rugi" terhadap warga yang terpaksa mengikhlaskan diri untuk digusur atas nama pembangunan.

Public Relations

Meski diprotes berbagai pihak yang menyadari kenyataan bahwa rumah susun ternyata bukan sekadar rusun namun rusunawa yaitu rumah susun sederhana berdasar sewa, namun pemerintah DKI Jakarta tetap gigih melakukan kampanye public relations demi membenarkan "pemberian" rusun yang ternyata rusunawa demi membenarkan penggusuran terhadap warga kota Jakarta atas nama pembangunan infra struktur sebagai suatu kebijakan yang sangat merakyat, serta selaras dengan sila-sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mau pun Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


Kampanye public relations mendukung penggusuran dengan "ganti rugi" rusunawa terkesan sukses gilang gemilang terbukti masyarakat pendukung kebijakan menggusur rakyat sangat bangga atas proyek rusunawa sebagai kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang sangat manusiawi.

Sementara rakyat yang tidak mau dipaksa pindah ke rusunawa dihujat sebagai tidak tahu diri, tidak tahu budi baik pemerintah, penentang pembangunan, kaum kriminal bahkan PKI. Kebijakan rusunawa bahkan dijadikan bahan kampanye demi memenangkan calon petahana pada pilkada Jakarta 2017 yang terbukti gagal akibat mayoritas rakyat ternyata memilih calon non-petahana.

Kenyataan

Setelah Pilkada Jakarta 2017 usai dan menjelang hari proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 2017, terberitakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI mendata kembali penunggak rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di 23 lokasi dengan total tunggakan Rp 31,7 miliar. Setidaknya, ada 9.522 unit yang menunggak, terdiri atas 6.514 warga relokasi dan 3.008 warga umum.

Djarot mempersilakan para penunggak meninggalkan unit rusunawa tersebut apabila tidak bersedia membayar tagihannya. Pasalnya masih banyak warga DKI Jakarta yang berminat menempati rusunawa. Mereka pun menyatakan sanggup membayar tagihan setiap bulan.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 3354 Tahun 2017 tentang pelaksanaan penertiban warga rusunawa penunggak. Setelah diberikan surat peringatan kedua, penghuni diminta menyerahkan huniannya secara sukarela kepada pengelola. Bila tidak digubris, akan dilakukan pengosongan secara paksa.   

Keberpihakan

Almarhum Gus Dur mewariskan pesan agar saya senantiasa berpihak kepada kaum tertindas. Maka saya berpihak kepada rakyat tergusur.

Namun demi menghindari kesan bahwa saya mau memaksakan keberpihakan kepada mereka yang tidak sepaham dengan saya, maka saya sengaja tidak mengambil kesimpulan apapun kecuali mempersilakan para pembaca naskah yang dimuat atas budi baik Kantor Berita Politik RMOL ini secara masing-masing mandiri mempertimbangkan, apakah memang benar atau memang tidak benar bahwa kebijakan rusunawa bagi rakyat tergusur merupakan kebijakan yang sesuai dengan sila-sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya