Berita

Bupati Pamekasan/net

Hukum

Penahanan Kajari Dan Bupati Pamekasan Diperpanjang 40 Hari

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 21:05 WIB | LAPORAN:

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya bakal mendekam lebih lama setelah  penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang penahanan selama selama 40 hari ke depan.

Selain Rudi, penyidik juga memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka  tersangka kasus dugaan suap terkait pengamanan penanganan perkara korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan lainnya. Mereka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Kemudian Sutjipto Utomo selaku Inspektur Pemkab Pamekasan dan Kades Dassok, Agus Mulyadi.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penahanan 40 kedepan terhadap kelima tersangka tersebut terhitung dari 23 Agustus 2017. Achmad Syafii, Rudy Indra dan tiga tersangka lainnya setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 1 Oktober 2018 mendatang.

"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap kelima tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Kajari Pamekasan terkait pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 23 Agustus sampai dengan 1 Oktober 2017," ujar Febri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Diketahui, tersangka Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii ‎(ASY) ditahan di Rutan KPK, Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD) ditahan di Rutan Cipinang.

Selanjutnya tersangka Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT) dan Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Lalu tersangka Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS) dititipkan di tahanan Polres Jakarta Pusat.
‎
Kasus ini bermula dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa pada 2 Agustus lalu. OTT ini bermula karena adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya