Berita

Nazaruddin/net

Hukum

Eks Staff Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 juta

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 20:10 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memina majelis hakim pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada terdakwa Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang.

Jaksa menilai, Marisi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali (RS PKIP Unud), tahun anggaran 2009. Atas tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp7 miliar.

"Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya PT Mahkota Negara sejumlah Rp5.499.901.267 yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp7.000.285.134," ujar Jaksa KPK, Ronald Worontikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/8).


Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Marisi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara dalam hal yang meringankan, Marisi dianggap tidak mendapat keuntungan dalam pengadaan Alkes RS PKIP Unud.

Selain itu, dalam kasus ini kerugian negara telah dikembalikan. Kemudian, Marisi telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

Dalam kasus ini Marisi turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes, Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun anggaran 2009.

Rekayasa dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang, dengan cara mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.

Selain itu, Marisi juga terlibat dalam merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping. Kemudian, memengaruhi panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan data dan harga dari PT Mahkota Negara.

Dalam prosesnya, Marisi juga memengaruhi panitia lelang dengan cara melibatkan pegawai Permai Grup dalam proses evaluasi penawaran, serta membuat dan menandatangani berita acara serah terima barang/pekerjaan yang fiktif.

Hal itu dilakukan dengan tujuan agar pembayaran pekerjaan pengadaan alkes dibayarkan 100 persen, walau tidak sesuai prestasi pekerjaan yang sebenarnya.

Atas perbuatan tersebut, Marisi dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya