Berita

Markus Nari/net

Hukum

Politisi Golkar Ini Janji Biayai Hidup Miryam Asal Tidak Sebut Namanya

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 16:06 WIB | LAPORAN:

Politisi Partai Golkar Markus Nari berjanji akan menanggung seluruh kebutuhan hidup Miryam S Haryani dan keluarganya serta membayar lawyer fee, asalkan Miryam tidak menyebut-nyebut namanya telah menerima uang dan terlibat dalam korupsi proyek E-KTP.

Hal itu diungkapkan pengacara Anton Taufik saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8).

Menurut Anton keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat menjadi saksi kasus keterangan palsu yang menyeret Miryam S Haryani sebagai tersangka benar adanya. Dirinya juga tidak ingin mencabut keterangannya.


"Yang bicara itu pak Markus, saya tetap (pada keterangan saya)," ujar Anton.

Menanggapi BAP Anton tersebut, Miryam menilai kesaksian Anton adalah tidak benar lantaran dirinya masih sanggup membiayai keluarga dan membayar lawyer fee.

"Poin-poin BAP yang Anton Taufik bahwa saya dibayar lawyer fee-nya terus di BAP Anton Taufik katanya saya dijamin keluarganya oleh pak Markus Nari. Terus bayar lawyer-nya oleh pak Markus Nari itu pelecehan sangat-sangat keras. Tidak benar itu sama sekali," ujar Miryam.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Miryam memberikan keterangan palsu atau tidak benar di bawah sumpah saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi E-KTP yang membelit terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatan tersebut, jaksa penutut umum KPK mendakwa Miryam melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya