Berita

Miryam Haryani/RM

Hukum

Ternyata BAP Miryam Didapat Dari Panitera PN Jakpus

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 15:26 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pengacara Anton Taufik sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8).

Dalam kesaksiannya, Anton mengaku bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani didapat dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Suswanti.

Awalnya, Anton diminta politikus Golkar Markus Nari untuk mencari BAP Miryam. Selain BAP Miryam, lanjut Anton, dirinya juga diminta untuk mencarikan BAP Markus.


Atas perintah itu jugalah, dia menemui seorang Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Suswanti untuk meminta tolong agar mencarikan BAP Miryam dan Markus Nari.

Menurut Anton, Suswanti menyanggupi permintaan Anton. Kala itu, pengadilan Tipikor Jakarta bakal melaksanakan sidang perdana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan agenda pembacaan surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Sudah sekali atau dua kali setelah dakwaan dibacakan. Besok saya dikontak bu Sis untuk bawa BAP," ujar Anton.

Setelah BAP diterima, kata Anton, keesokan harinya, dia menghubungi Markus Nari. Setelah itu, keduanya sepakat untuk bertemu di suatu pusat perbelanjaan FX Senayan pada tanggal 15 Maret 2017.

Pasca pertemuan itu, Anton diperintah Markus Nari untuk menyerahkan copy BAP itu kepada pengacara Elza Syarief. Lantaran tengah sibuk, Anton baru menyerahkan BAP itu pada 17 Maret 2017. Saat bertandang ke kantor Elza, saat itu sudah ada Miryam.

"Saya salaman sama bu Miryam dan Elza, saya cium tangannya saya bilang saya bisa kayak gini karena bu Elza. Saya masuk ke ruangannya. Elza tanya mana BAP-nya. Saya serahkan langsung ke tangan bu Elza. Dia langsung baca inikan Yani (Miryam), saya potong karena saya mau pulang," jelas Anton.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan atas jasanya mencari BAP Miryam dan BAP Markus, dirinya menerima uang sebesar 10 ribu dollar Singapura dan 10 ribu dollar Amerika dari Markus Nari.

Bukan itu saja, Anton juga diminta memantau persidangan perkara proyek e-KTP. Uang yang diterimanya, diklaim sebagai jasa konsultasi terkait perkara e-KTP.

"Pertama tanggal 8 Maret saya dikasi beliau, saya kan bantu-bantu pantau sidang. Setelah tanggal 8, dia bilang nanti telepon Gugun. Saya dikasi amplop 10 ribu dollar Singapura. Kedua, sebelum saya antar (BAP) ke kantor bu Elza, saya minta operasional, saya dikasi 10 ribu USD," ujar Anton.

Dia sendiri memberikan uang Rp 2 juta kepada panitera yang memberikannya BAP Miryam dan Markus. Pemberian uang itu sempat disindir jaksa lantaran Anton menerima uang dalam bentuk dollar. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya