Berita

Miryam Haryani/RM

Hukum

Ternyata BAP Miryam Didapat Dari Panitera PN Jakpus

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 15:26 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pengacara Anton Taufik sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8).

Dalam kesaksiannya, Anton mengaku bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani didapat dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Suswanti.

Awalnya, Anton diminta politikus Golkar Markus Nari untuk mencari BAP Miryam. Selain BAP Miryam, lanjut Anton, dirinya juga diminta untuk mencarikan BAP Markus.


Atas perintah itu jugalah, dia menemui seorang Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Suswanti untuk meminta tolong agar mencarikan BAP Miryam dan Markus Nari.

Menurut Anton, Suswanti menyanggupi permintaan Anton. Kala itu, pengadilan Tipikor Jakarta bakal melaksanakan sidang perdana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan agenda pembacaan surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Sudah sekali atau dua kali setelah dakwaan dibacakan. Besok saya dikontak bu Sis untuk bawa BAP," ujar Anton.

Setelah BAP diterima, kata Anton, keesokan harinya, dia menghubungi Markus Nari. Setelah itu, keduanya sepakat untuk bertemu di suatu pusat perbelanjaan FX Senayan pada tanggal 15 Maret 2017.

Pasca pertemuan itu, Anton diperintah Markus Nari untuk menyerahkan copy BAP itu kepada pengacara Elza Syarief. Lantaran tengah sibuk, Anton baru menyerahkan BAP itu pada 17 Maret 2017. Saat bertandang ke kantor Elza, saat itu sudah ada Miryam.

"Saya salaman sama bu Miryam dan Elza, saya cium tangannya saya bilang saya bisa kayak gini karena bu Elza. Saya masuk ke ruangannya. Elza tanya mana BAP-nya. Saya serahkan langsung ke tangan bu Elza. Dia langsung baca inikan Yani (Miryam), saya potong karena saya mau pulang," jelas Anton.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan atas jasanya mencari BAP Miryam dan BAP Markus, dirinya menerima uang sebesar 10 ribu dollar Singapura dan 10 ribu dollar Amerika dari Markus Nari.

Bukan itu saja, Anton juga diminta memantau persidangan perkara proyek e-KTP. Uang yang diterimanya, diklaim sebagai jasa konsultasi terkait perkara e-KTP.

"Pertama tanggal 8 Maret saya dikasi beliau, saya kan bantu-bantu pantau sidang. Setelah tanggal 8, dia bilang nanti telepon Gugun. Saya dikasi amplop 10 ribu dollar Singapura. Kedua, sebelum saya antar (BAP) ke kantor bu Elza, saya minta operasional, saya dikasi 10 ribu USD," ujar Anton.

Dia sendiri memberikan uang Rp 2 juta kepada panitera yang memberikannya BAP Miryam dan Markus. Pemberian uang itu sempat disindir jaksa lantaran Anton menerima uang dalam bentuk dollar. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya