Berita

Foto: Net

Menaker Ingatkan Perusahaan Sediakan Ruang Laktasi Bagi Ibu Menyusui

MINGGU, 20 AGUSTUS 2017 | 13:35 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan swasta, BUMN serta instasi pemerintah  agar menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui bayi atau memerah ASI (ruang laktasi) di gedung perkantoran atau perusahaan.

Ketersediaan ruang laktasi merupakan salah satu bentuk kepedulian bagi para pekerja perempuan yang telah menjadi ibu. Terlebih ASI (Air Susu Ibu) ekslusif merupakan hak anak yang harus diberikan ibu, meski dalam kondisi bekerja.

“Fasilitas laktasi dapat meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif, serta mengurangi jumlah bayi penderita  kurang gizi dan gizi buruk di Indonesia,” kata Menaker Hanif didampingi sang istri, Makrifah Hanif Dhakiri, saat meresmikan Taman Pengasuhan Anak dan Ruang Laktasi di kantor Kemnaker, Jakarta, Jum'at,  18 Agustus 2017.


Keberadaan fasilitas laktasi, lanjut Menaker, memberikan kenyamanan bekerja bagi para pegawai perempuan. Dengan demikian secara tak langsung akan meningkatkan konsentrasi, etos dan produktifitas kerja. Oleh karenanya, fasilitas tersebut akan meningkatkan kwalitas hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan

Menurut Menaker Hanif, ASI merupakan hak anak yang harus diterima dan memberikan keuntungan bagi ibu, dengan tidak perlu lagi keluar uang untuk membeli susu. "Jadi semua tempat kerja harus memfasilitasi anak dari ibu yg bekerja untuk memberikan ASI," lanjutnya.

Keberadaan fasilitas laktasi di tempat kerja diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan, ASI eksklusif wajib diberikan kepada bayi sampai usia enam bulan. Ruang public termasuk tempat kerja harus dilengkapi dengan ruang laktasi.

Menaker juga mengingatkan kepada perusahaan meperhatikan kesehatan reproduksi pekerja wanita dengan meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai arti kesehatan, baik kesehatan anak, ibu, maupun orang dewasa pada umumnya.  Perlindungan bagi pekerja perempuan dibutuhkan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal.

Perusahaan juga diingatkan untuk memperhatikan berbagai keistimewaan khas yang menjadi hak dasar pekerja wanita seperti cuti hamil, cuti melahirkan dan cuti tertentu lainnya. Upaya perlindungan khusus kepada pekerja wanita itu diperlukan sebagai salah satu bentuk dari perwujudan kesetaraan gender dan disesuaikan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan.

Taman Penitipan Anak dan Laktasi Kemnaker memiliki fasilitas lengkap yang terdiri dari ruang laktasi, ruang tidur bayi, ruang tidur anak, ruang isolasi, ruang bermain, ruang makan, dapur, play ground, kamar mandi, serta fasilitas penunjang lainnya. Fasilitas yang dirancang cukup mewah ini mampu menampung penitipan 30 anak. (***)

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya