Berita

Foto: Net

Menaker Ingatkan Perusahaan Sediakan Ruang Laktasi Bagi Ibu Menyusui

MINGGU, 20 AGUSTUS 2017 | 13:35 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan swasta, BUMN serta instasi pemerintah  agar menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui bayi atau memerah ASI (ruang laktasi) di gedung perkantoran atau perusahaan.

Ketersediaan ruang laktasi merupakan salah satu bentuk kepedulian bagi para pekerja perempuan yang telah menjadi ibu. Terlebih ASI (Air Susu Ibu) ekslusif merupakan hak anak yang harus diberikan ibu, meski dalam kondisi bekerja.

“Fasilitas laktasi dapat meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif, serta mengurangi jumlah bayi penderita  kurang gizi dan gizi buruk di Indonesia,” kata Menaker Hanif didampingi sang istri, Makrifah Hanif Dhakiri, saat meresmikan Taman Pengasuhan Anak dan Ruang Laktasi di kantor Kemnaker, Jakarta, Jum'at,  18 Agustus 2017.


Keberadaan fasilitas laktasi, lanjut Menaker, memberikan kenyamanan bekerja bagi para pegawai perempuan. Dengan demikian secara tak langsung akan meningkatkan konsentrasi, etos dan produktifitas kerja. Oleh karenanya, fasilitas tersebut akan meningkatkan kwalitas hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan

Menurut Menaker Hanif, ASI merupakan hak anak yang harus diterima dan memberikan keuntungan bagi ibu, dengan tidak perlu lagi keluar uang untuk membeli susu. "Jadi semua tempat kerja harus memfasilitasi anak dari ibu yg bekerja untuk memberikan ASI," lanjutnya.

Keberadaan fasilitas laktasi di tempat kerja diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan, ASI eksklusif wajib diberikan kepada bayi sampai usia enam bulan. Ruang public termasuk tempat kerja harus dilengkapi dengan ruang laktasi.

Menaker juga mengingatkan kepada perusahaan meperhatikan kesehatan reproduksi pekerja wanita dengan meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai arti kesehatan, baik kesehatan anak, ibu, maupun orang dewasa pada umumnya.  Perlindungan bagi pekerja perempuan dibutuhkan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal.

Perusahaan juga diingatkan untuk memperhatikan berbagai keistimewaan khas yang menjadi hak dasar pekerja wanita seperti cuti hamil, cuti melahirkan dan cuti tertentu lainnya. Upaya perlindungan khusus kepada pekerja wanita itu diperlukan sebagai salah satu bentuk dari perwujudan kesetaraan gender dan disesuaikan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan.

Taman Penitipan Anak dan Laktasi Kemnaker memiliki fasilitas lengkap yang terdiri dari ruang laktasi, ruang tidur bayi, ruang tidur anak, ruang isolasi, ruang bermain, ruang makan, dapur, play ground, kamar mandi, serta fasilitas penunjang lainnya. Fasilitas yang dirancang cukup mewah ini mampu menampung penitipan 30 anak. (***)

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya