Berita

Rikwanto/Net

Hukum

Mabes Polri: Umbul-umbul Bukan Lambang Negara

SABTU, 19 AGUSTUS 2017 | 11:51 WIB | LAPORAN:

. Mabes Polri mengimbau jajarannya agar lebih cermat dalam menetapkan tersangka terkait kasus pembakaran umbul-umbul merah putih di Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasalnya Polres setempat telah menetapkan tersangka terhadap MS (24), selaku pengajar Pondok Pesantren (ponpes) Ibnu Mas'ud (IM) terkait kasus itu.

"Jadi kita harus hati-hati. Karena itu kan umbul-umbul. Jadi bukan lambang negara, bendera, atau apa. Kategorinya itu," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8).


Menurut Rikwanto, kasus ini masih diselidiki oleh Polres terkait. Khususnya untuk menelusuri motif dan tujuan dari tersangka melakukan hal tersebut.

"Cuma pembakaran milik orang-orang itu, yang sedang kita dalami apa motifnya, dan tujuannya apa," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky Pastika meyakini penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Dicky juga mengatakan bahwa pasal yang dikenakan terhadap tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Silakan baca Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara," tutur Dicky saat dikonfirmasi Sabtu (19/8).

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa, yang dimaksud dengan "bahan yang berbeda" misalnya kertas, plastik dan aluminium.

Yang dimaksud dengan "ukuran yang berbeda" adalah besar kecilnya bendera.

Yang dimaksud dengan "bentuk yang berbeda" adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga (2/3) dari panjang. Misalnya bentuk segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang dan lingkaran.

Selain itu, pihak Polres Bogor juga menjerat tersangka dengan pasal 187 dan 406 KUHP tentang pembakaran dan pengrusakan.

"Kita lapis juga dengan pasal 187 dan 406 KUHP," tutur Dicky.

Sebelumnya polisi telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi.

Kepada polisi, tersangka mengaku emosi tersangka saat melihat sejumlah umbul-umbul merah putih terpasang di area ponpes, 17 Agustus lalu. Kemudian, tersangka keluar dan membakar umbul-umbul yang ada.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka memang tidak mengakui NKRI. Namun, petugas masih mendalami hal tersebut.

"Iya, tapi ini masih terus kita dalami. Intinya tersangka menolak NKRI," demikian Dicky. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya