Berita

Nusantara

Bakar Atribut Tujuhbelasan, Pengajar Ponpes Ibnu Masud Bogor Ditetapkan Tersangka

SABTU, 19 AGUSTUS 2017 | 08:53 WIB | LAPORAN:

. MS (24), pengajar Pondok Pesantren (Ponpe) Ibnu Mas'ud (IM), Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah ditetapkan tersangka.

Hasil pemeriksaan terhadap MS, dirinya mengaku membakar umbul-umbul tujuhbelasan (merah putih) tersebut karena benci Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Motif pelaku, bahwa kebenciannya terhadap NKRI," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky Pastika saat dikonfirmasi, Sabtu (19/8).


Sebelum aksi pembakaran, tersangka sempat terlibat adu mulut dengan warga. Pasalnya, tersangka menolak memasang bendera merah putih di sekitar ponpes. Khususnya, saat momen peringatan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, tanggal 17 Agustus.

Warga akhirnya memasang sendiri umbul-umbul merah putih di sekitar ponpes.

Rabu malam (16/8), tersangka juga sempat menonton banyak acara TV yang menampilkan program perayaan HUT kemerdekaan bangsa Indonesia. Tersangka pun emosi.

Emosi tersangka kian menjadi saat melihat sejumlah umbul-umbul merah putih terpasang di area ponpes. Kemudian, tersangka keluar dan membakar umbul-umbul yang ada.

"Dia membakar umbul-umbul itu sebagai representasi kebencian terhadap negara, sasaran pelampiasan," papar Dicky.

Imbas dari aksi MS, emosi warga pun ikut terpancing. Warga bahkan sempat melakukan aksi dan menutup ponpes yang dianggap misterius tersebut.

Bahkan, pihak perangkat desa terkait mengultimatum ponpes untuk segera pindah dalam waktu satu bulan.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi akhirnya mengamankan tersangka. Termasuk mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi. Mulai dari warga dan sejumlah pengurus ponpes.

"Kita telah memeriksa 29 orang termasuk 23 orang diantaranya pengurus, pengajar, satpam dan staf di ponpes IM," terangnya.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka memang tidak mengakui NKRI. Namun, petugas masih mendalami hal ini.

"Iya, tapi ini masih terus kita dalami. Intinya tersangka menolak NKRI," demikian Dicky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan dan atau pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya