. MS (24), pengajar Pondok Pesantren (Ponpe) Ibnu Mas'ud (IM), Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah ditetapkan tersangka.
Hasil pemeriksaan terhadap MS, dirinya mengaku membakar umbul-umbul tujuhbelasan (merah putih) tersebut karena benci Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Motif pelaku, bahwa kebenciannya terhadap NKRI," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky Pastika saat dikonfirmasi, Sabtu (19/8).
Sebelum aksi pembakaran, tersangka sempat terlibat adu mulut dengan warga. Pasalnya, tersangka menolak memasang bendera merah putih di sekitar ponpes. Khususnya, saat momen peringatan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, tanggal 17 Agustus.
Warga akhirnya memasang sendiri umbul-umbul merah putih di sekitar ponpes.
Rabu malam (16/8), tersangka juga sempat menonton banyak acara TV yang menampilkan program perayaan HUT kemerdekaan bangsa Indonesia. Tersangka pun emosi.
Emosi tersangka kian menjadi saat melihat sejumlah umbul-umbul merah putih terpasang di area ponpes. Kemudian, tersangka keluar dan membakar umbul-umbul yang ada.
"Dia membakar umbul-umbul itu sebagai representasi kebencian terhadap negara, sasaran pelampiasan," papar Dicky.
Imbas dari aksi MS, emosi warga pun ikut terpancing. Warga bahkan sempat melakukan aksi dan menutup ponpes yang dianggap misterius tersebut.
Bahkan, pihak perangkat desa terkait mengultimatum ponpes untuk segera pindah dalam waktu satu bulan.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi akhirnya mengamankan tersangka. Termasuk mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi. Mulai dari warga dan sejumlah pengurus ponpes.
"Kita telah memeriksa 29 orang termasuk 23 orang diantaranya pengurus, pengajar, satpam dan staf di ponpes IM," terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka memang tidak mengakui NKRI. Namun, petugas masih mendalami hal ini.
"Iya, tapi ini masih terus kita dalami. Intinya tersangka menolak NKRI," demikian Dicky.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan dan atau pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP.
[rus]