Berita

Umar Patek/BNPT

Hukum

Umar Patek: Khilafah Tak Perlu, Jaga Yang Sudah Ada

KAMIS, 17 AGUSTUS 2017 | 22:20 WIB | LAPORAN:

Terpidana kasus terorisme yang juga salah satu peracik bom Umar Patek, kembali menjadi petugas pengibar bendera Merah Putih dalam upacara perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun.

Hal tersebut terlihat saat upacara digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya, yang berlokasi di Porong Sidoarjo, Kamis (17/8).

Usai upacara berlangsung, Umar Patek pun menyinggung prinsip pendirian khilafah yang sudah berseberangan dengan ideologi bangsa Indonesia, menurutnya hal itu tidak perlu diperjuangkan. Masyarakat diminta untuk lebih merawat persatuan bangsa Indonesia.


“Menurut saya hal seperti itu tidak perlu (Khilafah). Yang perlu sekarang adalah rawat saja negeri kita ini dari segala macam gangguan sistem yang lain-lainnya yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Artinya kita jaga yang sudah ada ini dan kita pertahankan,” ujar pria yang pernah menjadi komandan pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina ini.

Pria yang sebelum tertangkap aparat keamanan Pakistan pernah dihargai sebesar 1 juta US$ oleh Amerika Serikat ini berharap kepada para pelaku aksi teror lainnya untuk mau kembali kepada pangkuan ibu pertiwi dan meninggalkan jalan teror di negeri ini.

“Saya berharap agar para pelaku teror untuk berhenti melakukan aksinya di Indonesia. Saya ingin masyarakat yang berpikir radikal dan terindikasi melakukan tindak terorisme kembali mencintai tanah air. Karena melakukan pengerusakan dan membuat teror itu tidak sesuai dengan syariat islam,” ujarnya.

Dirinya berpesan bahwa sebagai warga bangsa harus bisa menunjukkan bahwa sebagai warga negara Indonesia bahwa kita harus mencinta dan menjaga tanah air Indonesia dimana kita dilahirkan dan dibesarkan.

“Kita tunjukkan rasa cinta kita, rasa bakti kita kepada negeri ini. Artinya kita jangan banyak menuntut kepada negara, tapi berfikirlah kita bagaimana apa yang bisa kita berikan kepada negara,” ujar Umar.

Seperti diketahui, Umar divonis pidana 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 21 Juni 2012 atas kasus Bom Bali I tahun 2002. Ia juga terlibat dalam bom malam Natal pada 2000. Umar Patek dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 j.

Upacara tersebut juga diikuti tiga narapidana kasus teror di Ambon yakni Ismail Yamsehu, Asep Jaya dan Samsudin alias Fathur Beberapa staf dari Direktoran Pencegahan dan Direktorat Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut serta hadir dalam upacara tersebut. Sebelumnya pada Selasa (15/8) lalu Kepala BNPT, Suhardi Alius mengunjungi para napi terorisme di Lapas Porong tersebut.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya