Berita

Hukum

567 Napi Di Jabar Bebas Setelah Dapat Remisi

KAMIS, 17 AGUSTUS 2017 | 15:11 WIB | LAPORAN:

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada sebanyak 12.199 narapidana, dalam rangka peringatan HUT RI ke-72.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Indro Purwoko mengatakan, sebanyak 567 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah diberi remisi.

"Dari 12.199 itu, napi tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 2.769 napi. Dan dua diantaranya langsung bebas murni," katanya kepada wartawan, Kamis (17/8).
 

 
Untuk napi kasus narkotika yang mendapatkan remisi sebanyak 2.473 orang, dan 210 diantaranya langsung bebas. Sedangkan napi tindak pidana terorisme yang mendapatkan remisi ada delapan orang.

"Pemberian remisi akan diberikan di masing-masing lapas tempat napi itu dibina. Surat remisi diserahkan remisi secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jabar Dedy Mizwar," jelas Indro.

Dia menambahkan, remisi kepada para napi terbagi dalam dua bagian yakni remisi umum satu (RU1) dan remisi umum dua (RU2). Pada RU1, seorang napi mendapatkan remisi namun tidak bebas karena masih terdapat masa tahanan. Sementara RU2, napi mendapatkan remisi dan langsung bebas karena masa tahanannya sudah habis.

"Pemberian remisi didasarkan kepada pemenuhan syarat-syarat tertentu. Setiap tahun, napi mendapatkan remisi minimal satu bulan dan maksimal enam bulan," demikian Indro. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya