Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada sebanyak 12.199 narapidana, dalam rangka peringatan HUT RI ke-72.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Indro Purwoko mengatakan, sebanyak 567 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah diberi remisi.
"Dari 12.199 itu, napi tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 2.769 napi. Dan dua diantaranya langsung bebas murni," katanya kepada wartawan, Kamis (17/8).
Untuk napi kasus narkotika yang mendapatkan remisi sebanyak 2.473 orang, dan 210 diantaranya langsung bebas. Sedangkan napi tindak pidana terorisme yang mendapatkan remisi ada delapan orang.
"Pemberian remisi akan diberikan di masing-masing lapas tempat napi itu dibina. Surat remisi diserahkan remisi secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jabar Dedy Mizwar," jelas Indro.
Dia menambahkan, remisi kepada para napi terbagi dalam dua bagian yakni remisi umum satu (RU1) dan remisi umum dua (RU2). Pada RU1, seorang napi mendapatkan remisi namun tidak bebas karena masih terdapat masa tahanan. Sementara RU2, napi mendapatkan remisi dan langsung bebas karena masa tahanannya sudah habis.
"Pemberian remisi didasarkan kepada pemenuhan syarat-syarat tertentu. Setiap tahun, napi mendapatkan remisi minimal satu bulan dan maksimal enam bulan," demikian Indro.
[wah]