Berita

Hukum

567 Napi Di Jabar Bebas Setelah Dapat Remisi

KAMIS, 17 AGUSTUS 2017 | 15:11 WIB | LAPORAN:

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada sebanyak 12.199 narapidana, dalam rangka peringatan HUT RI ke-72.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Indro Purwoko mengatakan, sebanyak 567 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah diberi remisi.

"Dari 12.199 itu, napi tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 2.769 napi. Dan dua diantaranya langsung bebas murni," katanya kepada wartawan, Kamis (17/8).
 

 
Untuk napi kasus narkotika yang mendapatkan remisi sebanyak 2.473 orang, dan 210 diantaranya langsung bebas. Sedangkan napi tindak pidana terorisme yang mendapatkan remisi ada delapan orang.

"Pemberian remisi akan diberikan di masing-masing lapas tempat napi itu dibina. Surat remisi diserahkan remisi secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jabar Dedy Mizwar," jelas Indro.

Dia menambahkan, remisi kepada para napi terbagi dalam dua bagian yakni remisi umum satu (RU1) dan remisi umum dua (RU2). Pada RU1, seorang napi mendapatkan remisi namun tidak bebas karena masih terdapat masa tahanan. Sementara RU2, napi mendapatkan remisi dan langsung bebas karena masa tahanannya sudah habis.

"Pemberian remisi didasarkan kepada pemenuhan syarat-syarat tertentu. Setiap tahun, napi mendapatkan remisi minimal satu bulan dan maksimal enam bulan," demikian Indro. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya