Berita

Hukum

Tersangka Kasus Suap Gubernur Bengkulu Segera Menjalani Persidangan

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan salah satu tersangka kasus suap proyek-proyek di lingkungan Bengkulu.

Berkas pemeriksaan tersangka Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana, hari ini dilakukan tahap dua dari penyidik kepada penuntutan  

"JHW, hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum. Yang bersangkutan hari ini diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan penahanan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (16/8).


Jhoni ditahan di Rutan Klas IIA Bengkulu. Kemudian menunggu jadwal persidangan di Bengkulu.

"Persidangan rencanya akan digelar di PN Tipikor Bengkulu," imbuhnya.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan status tersangka kepada  Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari dan seorang pengusaha Rico Dian Sari. Suap merupakan terkait proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Ridwan, Lili, dan Rico diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara pemberian fee diberikan oleh Jhoni Wijaya selaku Direktur PT SMS.

Pemberian fee proyek tersebut diduga terkait dengan lelang yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana di provinsi Bengkulu. PT SMS memenangkan dua proyek di provinsi Bengkulu. Diduga Jhoni melakukan komitmen dengan Ridwan sebesar 10 persen per proyek.

Dua proyek itu di antaranya, Proyek pembangunan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar. Dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai proyek Rp 16 miliar.

Keempat tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di dua tempat di Bengkulu, pada 20 Juni 2017. Penangkapan di lakukan di rumah gubernur juga kantor PT Statika Mitra Sarana. Selain keempat tersangka, KPK sebelumnya juga mengamankan Haris, Staf Rico. Namun Haris tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.[zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya