Berita

Hukum

Tersangka Kasus Suap Gubernur Bengkulu Segera Menjalani Persidangan

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan salah satu tersangka kasus suap proyek-proyek di lingkungan Bengkulu.

Berkas pemeriksaan tersangka Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana, hari ini dilakukan tahap dua dari penyidik kepada penuntutan  

"JHW, hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum. Yang bersangkutan hari ini diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan penahanan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (16/8).


Jhoni ditahan di Rutan Klas IIA Bengkulu. Kemudian menunggu jadwal persidangan di Bengkulu.

"Persidangan rencanya akan digelar di PN Tipikor Bengkulu," imbuhnya.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan status tersangka kepada  Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari dan seorang pengusaha Rico Dian Sari. Suap merupakan terkait proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Ridwan, Lili, dan Rico diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara pemberian fee diberikan oleh Jhoni Wijaya selaku Direktur PT SMS.

Pemberian fee proyek tersebut diduga terkait dengan lelang yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana di provinsi Bengkulu. PT SMS memenangkan dua proyek di provinsi Bengkulu. Diduga Jhoni melakukan komitmen dengan Ridwan sebesar 10 persen per proyek.

Dua proyek itu di antaranya, Proyek pembangunan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar. Dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai proyek Rp 16 miliar.

Keempat tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di dua tempat di Bengkulu, pada 20 Juni 2017. Penangkapan di lakukan di rumah gubernur juga kantor PT Statika Mitra Sarana. Selain keempat tersangka, KPK sebelumnya juga mengamankan Haris, Staf Rico. Namun Haris tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.[zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya