Berita

Net

Hukum

Suap Auditor BPK Dapat Restu Sekjen Kemendes

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 14:50 WIB | LAPORAN:

Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi merestui mantan bawahannya Irjen Kemendes Sugito dan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes Jarot Budi Prabowo memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

Suap yang direstui Anwar tersebut dimaksud untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Awalnya, Ketua Subtim Pemeriksa BPK Choirul Anam bertemu dengan Anwar Sanusi di ruang kerja Anwar di kantornya, Kalibata, Jakarta pada akhir 2016. Dalam pertemuan, Choirul menyampaikan bahwa laporan keuangan Kemendes tahun 2016 bisa diupayakan mendapat predikat WTP asal menyediakan sejumlah uang untuk dua auditor yakni Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.


Anwar juga menanyakan nominal uang yang harus diberikan untuk auditor BPK. Rochmadi merupakan penanggung jawab pemeriksaan objek pemeriksaan Jakarta dan beberapa wilayah lain, sementara Ali Sadli selaku wakil penanggung jawab tim.

‎"Menjawab pertanyaan Anwar Sanusi tersebut, Choirul Anam mengatakan bahwa harga yang harus disediakan untuk mendapatkan ‎predikat WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT sebesar Rp 250 Juta. Uang tersebut untuk diberikan ke Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Atas saran Choirul ‎Anam tersebut kemudian Anwar Sanusi meminta terdakwa (Sugito) agar memenuhinya dengan mengatakan 'tolong diupayakan,' beber Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).

Dalam perkara itu, Sugito dan Jarot didakwa menyuap Rochmandi dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta untuk memuluskan pemberian predikat WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya