Berita

Net

Hukum

Suap Auditor BPK Dapat Restu Sekjen Kemendes

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 14:50 WIB | LAPORAN:

Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi merestui mantan bawahannya Irjen Kemendes Sugito dan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes Jarot Budi Prabowo memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

Suap yang direstui Anwar tersebut dimaksud untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Awalnya, Ketua Subtim Pemeriksa BPK Choirul Anam bertemu dengan Anwar Sanusi di ruang kerja Anwar di kantornya, Kalibata, Jakarta pada akhir 2016. Dalam pertemuan, Choirul menyampaikan bahwa laporan keuangan Kemendes tahun 2016 bisa diupayakan mendapat predikat WTP asal menyediakan sejumlah uang untuk dua auditor yakni Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.


Anwar juga menanyakan nominal uang yang harus diberikan untuk auditor BPK. Rochmadi merupakan penanggung jawab pemeriksaan objek pemeriksaan Jakarta dan beberapa wilayah lain, sementara Ali Sadli selaku wakil penanggung jawab tim.

‎"Menjawab pertanyaan Anwar Sanusi tersebut, Choirul Anam mengatakan bahwa harga yang harus disediakan untuk mendapatkan ‎predikat WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT sebesar Rp 250 Juta. Uang tersebut untuk diberikan ke Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Atas saran Choirul ‎Anam tersebut kemudian Anwar Sanusi meminta terdakwa (Sugito) agar memenuhinya dengan mengatakan 'tolong diupayakan,' beber Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).

Dalam perkara itu, Sugito dan Jarot didakwa menyuap Rochmandi dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta untuk memuluskan pemberian predikat WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya