Berita

Net

Hukum

Pejabat Kemendes Menyuap Auditor Untuk Laporan Keuangan

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 13:55 WIB | LAPORAN:

Dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo didakwa memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan‎ (BPK) sebesar Rp 240 juta.

Suap dimaksud agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

Uang suap diberikan kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan kepada Ali Sadli selaku kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.


"Pemberian tersebut dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu di dalam jabatannya," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).

Awalnya, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemendes tahun 2015 menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Untuk itu, Sugito menargetkan kementeriannya bisa kembali memperoleh opini WTP pada laporan keuangan tahun 2016.

Dalam pemberian uang, Sugito memerintahkan Jarot Budi Prabowo untuk menyerahkan kepada Ali Sadli. Penyerahan pertama sebesar Rp 200 juta, dan pemberian kedua sebesar Rp 40 juta. Usai pemberian kedua, Jarot dan Ali Sadli ditangkap oleh petugas KPK.

Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya