Berita

Net

Hukum

Pejabat Kemendes Menyuap Auditor Untuk Laporan Keuangan

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 13:55 WIB | LAPORAN:

Dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo didakwa memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan‎ (BPK) sebesar Rp 240 juta.

Suap dimaksud agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

Uang suap diberikan kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan kepada Ali Sadli selaku kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.


"Pemberian tersebut dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu di dalam jabatannya," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).

Awalnya, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemendes tahun 2015 menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Untuk itu, Sugito menargetkan kementeriannya bisa kembali memperoleh opini WTP pada laporan keuangan tahun 2016.

Dalam pemberian uang, Sugito memerintahkan Jarot Budi Prabowo untuk menyerahkan kepada Ali Sadli. Penyerahan pertama sebesar Rp 200 juta, dan pemberian kedua sebesar Rp 40 juta. Usai pemberian kedua, Jarot dan Ali Sadli ditangkap oleh petugas KPK.

Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya